ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memperkuat langkah mengejar tunggakan pajak dan retribusi daerah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.
Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemkab Rohul dan Kejari Rohul dalam pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Komitmen itu disampaikan Plt Kepala Bapenda Rohul Zulheri SE MSi usai bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul , Fredy F Simanjuntak SH MH didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Arie Daryanto SH MH, Selasa (14/7).
Baca Juga: Perkuat Kolaborasi Percepat Penurunan Stunting
Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan memperkuat sinergi yang telah terjalin agar proses penagihan terhadap wajib pajak maupun wajib retribusi yang masih memiliki tunggakan dapat berjalan lebih efektif.
“Silaturahmi ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya. Kami ingin memperkuat sinergi bersama Kejari Rohul dalam rangka meningkatkan penerimaan PAD Rohul,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Bapenda Rohul tetap mengedepankan mekanisme penagihan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyampaian data, penetapan hingga penagihan kepada wajib pajak dan wajib retribusi yang masih menunggak.
Namun apabila upaya persuasif tersebut tidak membuahkan hasil, lanjutnya, Pemkab Rohul dapat menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Rohul melalui Bidang Datun untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus membantu proses penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Genjot PAD, Bapenda Rohul Gandeng Kejari Kejar Penunggak Pajak Tak Patuh
“Jika masih ada wajib pajak atau perusahaan yang tidak mengindahkan kewajibannya, maka dapat diterbitkan SKK kepada Kejari untuk melakukan pendampingan maupun penagihan sesuai kewenangannya,” jelas Zulheri.(adv)
Editor : Arif Oktafian