Lihat Gangguan Trantibum, Satpol PP Rohul Minta Warga Segera Melapor, Identitas Dijamin Rahasia

Engki Prima Putra • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 18:52 WIB
Plt Kasatpol PP dan Damkar Rohul Denis Hendri. (Dok.Riaupos.co)
Plt Kasatpol PP dan Damkar Rohul Denis Hendri. (Dok.Riaupos.co)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Bila menemukan pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di fasilitas umum, aksi buang sampah sembarangan, perusakan aset pemerintah, aktivitas yang meresahkan masyarakat hingga pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), warga diminta melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Rohul. 

Satpol PP dan Damkar Rohul kini resmi membuka layanan pengaduan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) selama 24 jam, dengan jaminan kerahasiaan identitas setiap pelapor.

Layanan pengaduan tersebut merupakan inovasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul untuk mempermudah masyarakat menyampaikan berbagai laporan terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum secara cepat, mudah dan responsif.

Baca Juga: Rida K Liamsi Didakwa Rugikan Riau Pos Rp56,9 Miliar, Tolak Tawaran RJ Majelis Hakim

Plt Kasatpol PP dan Damkar Rohul Denis Hendri SP melalui Kabid Operasional Hamsanah MPd mengatakan, layanan pengaduan Trantibum merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

"Layanan ini kami hadirkan agar masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan ketika menemukan adanya pelanggaran Trantibum di lingkungan masing-masing. Semakin cepat informasi kami terima, semakin cepat pula petugas dapat melakukan penanganan," ujar Hamsanah kepada Riaupos.co, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp, barcode pengaduan online maupun dengan mengisi formulir pengaduan secara daring. Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.

Baca Juga: Pemkab Menangi Gugatan Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan

"Masyarakat cukup menghubungi Call Center Satpol PP Rohul melalui WhatsApp di nomor 0878-9929-5435 atau memindai barcode pengaduan maupun menyampaikan laporan dengan mengisi formulir melalui tautan https://forms.gle/KEMLxgqNcjvtkKUU7,'' jelasnya.

Untuk mempercepat proses penanganan, Hamsanah mengimbau masyarakat  melengkapi laporan dengan foto atau video kejadian, lokasi yang jelas serta kronologi singkat. Kelengkapan informasi tersebut akan memudahkan petugas melakukan verifikasi sebelum turun ke lapangan.

"Agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, masyarakat diimbau melengkapi pengaduan dengan foto atau video kejadian, lokasi yang jelas serta kronologi singkat. Informasi tersebut akan memudahkan petugas melakukan verifikasi dan penanganan di lapangan," tegasnya.

Baca Juga: Hanya Satu Bulan, Pemprov Kembali Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan 

Hamsanah menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir ataupun takut melapor apabila menemukan gangguan Trantibum maupun pelanggaran Perda di lingkungan sekitar. Seluruh laporan yang diterima akan diproses sesuai prosedur, sementara kerahasiaan identitas pelapor dipastikan tetap terjaga.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula petugas dapat melakukan penanganan di lapangan," katanya.

Melalui layanan pengaduan Trantibum yang beroperasi selama 24 jam tersebut, Satpol PP Rohul berharap sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat semakin kuat. Dengan keterlibatan aktif warga, setiap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum diharapkan dapat ditangani lebih cepat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, bersih dan nyaman di Negeri Seribu Suluk.

Baca Juga: Ganti Rugi Selesai Akhir 2026 Ini, Flyover Simpang Garuda Sakti Dibangun Tahun 2027

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Bersama Satpol PP, mari kita jaga ketertiban lingkungan kita," tutup Hamsanah. 
 

Editor : Rinaldi
Gangguan Trantibum identitas rahasia satpol pp rohul