Pemkab Matangkan Produk Hukum untuk Raih Nilai IKK Terbaik

Tim Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 10:33 WIB
RAPAT: Pj Sekda Rohul Drs H Yusmar MSi didampingi kepala OPD terkait memimpin rapat persiapan penilaian IKK 2026 bertempat di ruang rapat lantai 3 Kantor Bupati Rohul, Selasa (21/7/2026). (Dinas Kominfo Rohul untuk Riau Pos)
RAPAT: Pj Sekda Rohul Drs H Yusmar MSi didampingi kepala OPD terkait memimpin rapat persiapan penilaian IKK 2026 bertempat di ruang rapat lantai 3 Kantor Bupati Rohul, Selasa (21/7/2026). (Dinas Kominfo Rohul untuk Riau Pos)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) -PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mulai mematangkan sejumlah produk hukum daerah sebagai persiapan menghadapi penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026.

Langkah ini dilakukan agar produk hukum yang diajukan memenuhi seluruh indikator penilaian Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan mampu meraih hasil terbaik.

‘’Melalui persiapan yang matang, koordinasi lintas OPD serta kelengkapan bukti implementasi kebijakan, Pemkab Rohul optimis mampu meningkatkan kualitas tata kelola kebijakan daerah sekaligus meraih nilai IKK terbaik pada penilaian tahun 2026,’’ ungkap (Pj) Sekretaris Daerah Rohul Drs H Yusmar MSi dalam rapat IKK, Kamis (23/7).

Baca Juga: Pemkab dan Forkopimda Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Rohul

Rapat tersebut diikuti Plt Inpektur Inspektorat Rohul Abe Efendi Azim, perwakilan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kabag Hukum Setda Rohul H Erinaldi SH MH, Kabag Organisasi Setda Rohul Sinta Sapta Kumala SSTP.

Menurutnya, dalam rapat tersebut, memfokuskan pembahasan pada pemilihan dan pemantapan sampel produk hukum daerah, baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup) yang akan diajukan dalam sistem penilaian LAN.

Baca Juga: Talk Show Surambi Nogori Bupati Menyapa, Pj Sekda Rohul Paparkan Arah Kebijakan dan 5 Program Prioritas Bupati-Wabup

Mantan Kepala Bappeda Rohul itu menegaskan, produk hukum yang diajukan harus benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan LAN. Selain telah diimplementasikan selama minimal satu hingga tiga tahun, kebijakan tersebut harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat serta bukan merupakan produk hukum yang pernah diajukan pada penilaian sebelumnya.

‘’Kita harus cermat memilih produk hukum yang benar-benar siap dan memiliki bukti pendukung (evidence) yang lengkap, mulai dari tahap perencanaan, naskah akademik, pelaksanaan hingga evaluasi kebijakan,’’ tegas Asisten II Setda Rohul itu.(adv)

 

Editor : Arif Oktafian
Indeks Kualitas Kebijakan IKK 2026 lan pemkab rokan hulu