PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang bertonase besar yang melintas di kawasan Kota Ujungbatu. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kemacetan, mengurangi risiko kecelakaan, sekaligus meminimalisasi kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berat.
Penertiban diawali dengan kegiatan sosialisasi yang dipusatkan di Simpang Siabu, akses menuju Jalan Lingkar Ujungbatu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Rohul, Arie Gunadi SSTP MAP.
Turut mendampingi Camat Ujungbatu Sigit Pranjoro SSTP, Kapolsek Ujungbatu Kompol Buyung Kardinal SH MH beserta personel Unit Lantas, Babinsa Koramil Ujungbatu Josy, Kabid Angkutan Dishub Sandy Brahmandita, Kasi MRLL sekaligus PPNS Dishub Rohul Kasman, serta Kepala UPT PKB Sanusi.
Arie Gunadi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Camat Ujungbatu sekaligus sosialisasi Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 97.43 Tahun 2025 tentang Pedoman Transportasi Angkutan Barang di Jalan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pedoman Operasional Kendaraan Barang di Kabupaten Rohul.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, jalan kabupaten tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar seperti tronton dan fuso yang bermuatan melebihi kapasitas atau odol/ regulasi tersebut juga mengatur jam operasional serta tata cara pengangkutan barang.
“Pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Namun, tugas pemerintah adalah mengatur. Gunakan kendaraan sesuai kelas jalan dan ketentuan yang berlaku demi keselamatan bersama,” ujar Arie.
Pada tahap awal, lanjutnya, Dishub masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan teguran lisan kepada para pengemudi agar mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkab Matangkan Produk Hukum untuk Raih Nilai IKK Terbaik
“Kami mengingatkan seluruh pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan. Kendaraan bermuatan sawit tidak boleh melebihi kapasitas, dan muatan wajib ditutup menggunakan terpal atau jaring agar tidak membahayakan pengguna jalan lain,” katanya.
Arie mengingatkan agar kendaraan bertonase besar tidak melintas di pusat Kota Ujungbatu pada jam-jam padat, yakni pukul 06.30 08.00 WIB dan 16.00-17.00 WIB. Pembatasan tersebut diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta menekan potensi kecelakaan.
Mantan Camat Ujungbatu itu menegaskan, seluruh truk tangki CPO maupun kendaraan berat lainnya, baik bermuatan maupun kosong, yang datang dari arah Pasirpengaraian maupun dari Simpang TB Tandun diwajibkan melintasi Jalan Lingkar Ujungbatu, dilarang memasuki jalan dalam kota.
Para sopir truk agar tidak berkendara secara beriringan dengan jarak terlalu dekat. Menurutnya, jarak aman sekitar 100-200 meter antar kendaraan perlu diterapkan agar tidak menimbulkan antrean panjang maupun meningkatkan risiko kecelakaan di ruas jalan yang memiliki lebar terbatas.
“Kami berharap seluruh pengemudi dapat mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama dan kelancaran arus lalu lintas,” ujarnya.
Arie menambahkan, sosialisasi serupa akan kembali dilaksanakan pekan depan di kawasan Simpang Ngaso. Sebelumnya, Dishub Rohul berkoordinasi dengan Satlantas Polres Rohul untuk melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami masih berikan teguran lisan dan memberikan kesempatan kepada para sopir truk yang mengangkut muatan di atas kapasitas jalan atau Odol untuk menyesuaikan diri,’’ ujarnya.(epp)
Editor : Arif Oktafian