Pemkab Siap Jalankan Program Strategis Sesuai Arahan BPKP

Tim Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 09:34 WIB
KONSULTASi KE BPKB: Bupati Rohul Anton bersama Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini bersama rombongan melakukan konsultasi ke BPKP Perwakilan Riau di Pekanbaru, Selasa (28/7/2026) petang. (Dinas Kominfo Rohul untuk Riau Pos)
KONSULTASi KE BPKB: Bupati Rohul Anton bersama Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini bersama rombongan melakukan konsultasi ke BPKP Perwakilan Riau di Pekanbaru, Selasa (28/7/2026) petang. (Dinas Kominfo Rohul untuk Riau Pos)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Bupati Anton ST MM menegaskan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) siap menindaklanjuti seluruh arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau agar pelaksanaan program-program strategis daerah berjalan sesuai regulasi dan memiliki kepastian hukum.

Penegasan itu disampaikan Bupati Anton kepada Riau Pos, Rabu (29/7), usai konsultasi bersama DPRD Rohul dengan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau dr Evenru Sihombing di Pekanbaru, Selasa (28/7) petang. 

Menurutnya, konsultasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik sebelum mengambil keputusan strategis.

Baca Juga: Alhamdulilah! TPP Guru PNS Rohul Januari-Mei 2026 Cair, Disdikpora Jelaskan Alasan dan Penyebab Keterlambatan

“Kami sengaja datang berkonsultasi agar setiap tahapan yang akan dilaksanakan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, seluruh program strategis dapat berjalan dengan baik, transparan, akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat Rohul,” ujarnya.

Bupati menjelaskan, terdapat dua agenda utama yang dikonsultasikan kepada BPKP Riau, yakni kepastian hukum pengelolaan aset Pasar Modern Pasirpengaraian dan mekanisme teknis penggunaan pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp154,9 miliar.

Ditegaskannya, arahan yang diberikan BPKP menjadi pedoman penting bagi Pemkab Rohul dalam menyusun langkah lanjutan, baik terkait penyelesaian regulasi pengelolaan aset Pasar Modern maupun proses administrasi pinjaman daerah ke PT SMI.

Baca Juga: Penanganan Jembatan Cindur Mahato Masih Bersifat Sementara

“Kami akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan BPKP Riau. Semua proses akan dilaksanakan sesuai regulasi sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas mantan Kadis PUPR Rohul itu.

Terkait Pasar Modern Pasirpengaraian, Bupati Anton selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Rokan Hulu Jaya, mengatakan pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait untuk menyiapkan regulasi yang diperlukan, termasuk mekanisme kerja sama pemanfaatan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, mengenai pinjaman PT SMI, Bupati memastikan pemerintah daerah akan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, mulai dari rincian penggunaan anggaran, tenor pinjaman hingga skema pengembalian sebagaimana arahan BPKP dan DPRD Rohul. “Kami ingin seluruh proses berjalan terbuka, akuntabel dan mendapat dukungan semua pihak sehingga lanjutan pembangunan Gedung RSUD enam lantai dan pembangunan Mall Pelayanan Publik dapat segera direalisasikan,’’ ucapnya.(adv)

Baca Juga: Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui

demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Rohul,” katanya.

Bupati Anton mengapresiasi dukungan DPRD Rohul yang bersama-sama mengawal seluruh proses agar tetap berada pada koridor hukum dan mengutamakan kepentingan masyarakat. ’’Dengan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD dan arahan BPKP, kami optimis seluruh program strategis dapat dilaksanakan sesuai regulasi, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kabupaten Rohul,” tutup Bupati Rohmul dengan semangat.(adv)

Editor : Arif Oktafian
dprd rohul Anton ST MM bpkp riau pemkab rokan hulu