Dishub Tindak Tegas Truk Angkutan Langgar Ketentuan

Engki Prima Putra • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 09:37 WIB
BERIKAN TEGURAN: Kasi MRLL sekaligus PPNS Dishub Rohul Kasman bersama personel Dishub Rohul memberikan teguran kepada sopir truk CPO yang melewati jalan lingkar Kecamatan Ujungbatu, Senin (27/7/2026). (Dishub Rohul untuk Riau Pos)
BERIKAN TEGURAN: Kasi MRLL sekaligus PPNS Dishub Rohul Kasman bersama personel Dishub Rohul memberikan teguran kepada sopir truk CPO yang melewati jalan lingkar Kecamatan Ujungbatu, Senin (27/7/2026). (Dishub Rohul untuk Riau Pos)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Setelah melakukan sosialisasi secara masif kepada para pengemudi angkutan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memastikan akan mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan operasional di wilayah Kabupaten Rohul.

Penegakan aturan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Rohul Nomor 97.43 Tahun 2025 tentang Pedoman Transportasi Angkutan Barang di Jalan serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pedoman Operasional Kendaraan Barang di Daerah.

Plt Kadishub Rohul Minarli Ismail melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Rohul Arie Gunadi SSTP MAP mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada para pengusaha angkutan maupun sopir untuk memahami dan menyesuaikan diri terhadap aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Pemkab Siap Jalankan Program Strategis Sesuai Arahan BPKP

Karena itu, setelah tahapan sosialisasi selesai, Dishub bersama Satlantas Polres Rokan Hulu akan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. 

“Selama ini kami mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan teguran. Namun setelah seluruh tahapan itu dilakukan, kami bersama kepolisian akan menindak kendaraan yang masih melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Arie Gunadi menjawab Riau Pos, Rabu (29/7), terkait pengawasan dan penindakan terhadap truk atau fuso yang melanggar aturan lalulintas di wilayah Rohul.

Mantan Camat Rambah itu menjelaskan, sasaran pengawasan meliputi kendaraan bertonase besar yang melintas di jalan yang tidak sesuai kelasnya, kendaraan yang beroperasi pada jam-jam yang telah dibatasi, hingga truk yang mengangkut muatan melebihi kapasitas baik di ibukota Kabupaten Rohul Pasirpengaraian maupun Kecamatan Ujungbatu.

Baca Juga: Penanganan Jembatan Cindur Mahato Masih Bersifat Sementara

Arie mengatakan, Dishub Rohul akan menindak kendaraan pengangkut hasil perkebunan maupun barang lainnya yang tidak menutup muatan menggunakan terpal atau jaring karena berpotensi membahayakan masyarakat atau pengguna jalan raya.

“Muatan sawit maupun barang lainnya wajib ditutup menggunakan terpal atau jaring. Kendaraan tidak boleh membawa muatan melebihi kapasitas karena dapat membahayakan keselamatan sekaligus mempercepat kerusakan jalan,” tegasnya.(adv)

Arie kembali mengingatkan bahwa seluruh truk tangki CPO maupun kendaraan berat lainnya, baik bermuatan maupun kosong, yang datang dari arah Tambusai menuju Pasirpengaraian diwajibkan melewati Jalan Lingkar Pasirpengaraian.

Baca Juga: Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui

Begitu juga dari arah Pasirpengaraian-Ujung Batu diwajibkan melalui Simpang Siabu menuju Jalan lingkar Kota Ujung Batu, dilarang memasuki jalan dalam pusat kota. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas, menekan angka kecelakaan serta menjaga kondisi infrastruktur jalan yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar.

Arie menegaskan pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat aktivitas usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas angkutan barang berjalan sesuai aturan demi keselamatan masyarakat.

“Pemerintah tidak melarang orang untuk berusaha. Yang kami lakukan adalah mengatur agar kendaraan beroperasi sesuai kelas jalan dan ketentuan yang berlaku. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas bersama,” katanya.

Ia berharap seluruh perusahaan angkutan dan para sopir dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga penindakan yang dilakukan nantinya benar-benar menjadi langkah terakhir bagi pelanggar yang masih mengabaikan ketentuan.

“Dengan adanya kepatuhan dari seluruh pengguna jalan, arus lalu lintas akan lebih tertib, keselamatan meningkat dan kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar dapat diminimalisasi,” tutup Arie.(epp)

Editor : Arif Oktafian
Dishub Rokan Hulu Kendaraan Bertonase Besar Truk Angkutan angkutan barang