Maju Pilkades, ASN Wajib Kantongi Izin PPK

Tim Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 10:30 WIB
PERLIHATKAN BERITA ACARA: Bupati Rohul Anton bersama Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini memperlihatkan berita acara persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul, Senin (27/7/2026) malam. (JPG)
PERLIHATKAN BERITA ACARA: Bupati Rohul Anton bersama Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini memperlihatkan berita acara persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul, Senin (27/7/2026) malam. (JPG)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan memasuki proses pendaftaran bakal calon yang dibuka mulai 26 Agustus hingga 7 September mendatang.

Seiring dimulainya tahapan tersebut, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul yang berencana mencalonkan diri sebagai kepala desa pada Pilkades serentak di 54 desa yang tersebar di 16 kecamatan diwajibkan terlebih dahulu memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Rohul.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rohul Erpan Dedi Sanjaya SSTP MSi menegaskan, ketentuan tersebut harus dipenuhi seluruh ASN sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.

Baca Juga: Anak yang Pingsan di Dalam Mobil Setelah Terjebak di Jalan Rusak Sontang-Duri Akhirnya Meninggal

“ASN yang ingin maju sebagai calon kepala desa wajib mengajukan permohonan izin kepada PPK (Bupati Rohul, red),’’ ujar Erpan Dedi Sanjaya menjawab Riau Pos, Kamis (30/7/2026).

 Sekretaris BKPP Rohul itu menerangkan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa.

Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi ASN yang menggunakan hak politiknya dalam kontestasi Pilkades, tanpa mengabaikan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga: Terjebak Jalan Rusak Sontang-Duri, Sopir Mini Bus dan Seorang Anak Pingsan di Dalam Mobil

Erpan menambahkan, apabila seorang ASN berhasil memenangkan Pilkades dan ditetapkan sebagai kepala desa terpilih, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah terpilih sebagai kepala desa, ASN akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ASN sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Dishub Tindak Tegas Truk Angkutan Langgar Ketentuan

Ia mengimbau, ASN yang memiliki keinginan maju pada Pilkades Serentak tahun 2026 di Kabupaten Rohul agar mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sejak dini, termasuk mengurus permohonan izin kepada PPK. ‘’Hingga Kamis (30/7), baru ada 3 ASN Rohul yang terdata mengajukan surat permohonan izin kepada PPK untuk memenuhi persyaratan sebagai Calon Kades,’’ tutup Erpan Dedi.(adv)

 

Editor : Arif Oktafian
Pilkades Rohul Erpan Dedi Sanjaya asn rohul bkpp rohul