PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Mulai tahun ajaran ini, seluruh sekolah di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diwajibkan kembali mengaktifkan pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler serta melaksanakan apel pramuka setiap hari Rabu sebagai bagian dari pembiasaan karakter peserta didik.
Kebijakan itu mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Rohul Nomor 14 Tahun 2026 dan menjadi langkah konkret Pemkab Rohul untuk memperkuat pendidikan karakter sekaligus mencetak generasi muda yang disiplin, mandiri, berintegritas dan berjiwa kebangsaan.
SE dengan tanda tangan elektronik Bupati Anton itu, ditetapkan pada 5 Agustus 2026. Menindaklanjuti Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
Bupati Rohul Anton ST MM menegaskan, pengaktifan kembali pendidikan kepramukaan, bukan sekadar mengembalikan kegiatan ekstrakurikuler yang sempat tidak berjalan optimal di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Rohul.
Lebih dari itu, lanjutnya, kebijakan pemerintah tersebut diarahkan untuk membentuk karakter peserta didik sejak dini agar memiliki kepemimpinan, kedisiplinan, semangat gotong royong, cinta tanah air dan tanggung jawab.
"Pramuka kembali kita tetapkan sebagai ekstrakurikuler wajib di seluruh satuan pendidikan se Rohul. Kita ingin membangun generasi Rokan Hulu yang tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga memiliki karakter, disiplin, jiwa kepemimpinan, semangat gotong royong, cinta Tanah Air dan rasa tanggung jawab yang tinggi," ujar Bupati Anton menjawab Riaupos.co, Rabu (5/8/2026) terkait SE Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Esktrakurikuler wajib pada Satuan Pendidikan di Rohul.
Baca Juga: Riau Pos- HSBL Jadi Wadah Lahirkan Atlet Basket Berprestasi di Siak
Menurutnya, pendidikan kepramukaan merupakan investasi jangka panjang dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas. Karena itu, seluruh kepala sekolah, guru, pengawas, hingga jajaran Kwarcab Gerakan Pramuka Rohul diminta berkolaborasi menghidupkan kembali kegiatan kepramukaan di setiap gugus depan.
Mantan Kadis PUPR Rohul itu berharap kebijakan tersebut dapat dijalankan secara serius oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Rohul.
"Saya berharap seluruh satuan pendidikan melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab. Mari kita aktifkan kembali kegiatan Pramuka sebagai wadah pembentukan karakter generasi muda, sehingga lahir anak-anak Rokan Hulu yang berintegritas, mandiri, berjiwa kebangsaan serta siap menjadi pemimpin masa depan," tegasnya.
Dalam SE Nomor 14 Tahun 2026 itu, , seluruh sekolah jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA hingga SMK, baik negeri maupun swasta se Kabupaten Rohul, diwajibkan menyelenggarakan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib. Sekolah diminta mengaktifkan kembali gugus depan yang tidak aktif melalui restrukturisasi kepengurusan agar pembinaan kepramukaan berjalan optimal.
Baca Juga: Disdikbud Inhu Kaji Usulan Lima Hari Pembelajaran di Tingkat SD dan SMP
Tak hanya itu, Pemkab Rohul menginstruksikan setiap satuan pendidikan melaksanakan Apel Pramuka setiap hari Rabu sebagai bagian dari pembiasaan karakter peserta didik. Pelaksanaan kegiatan tersebut harus berkoordinasi dengan Majelis Pembimbing Kecamatan (Mabiran) dan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka di wilayah masing-masing.
Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab mulai dari penyusunan program, pelaksanaan, evaluasi hingga pelaporan kegiatan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rohul melalui Bidang Pemuda dan Olahraga.
Sementara itu, Disdikpora Rohul bersama pengawas sekolah, Kwartir Ranting dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka akan melakukan pembinaan, monitoring, serta evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di seluruh sekolah.
''Kebijakan ini, berharap Gerakan Pramuka kembali menjadi garda terdepan dalam membentuk generasi muda Rohul yang tangguh, berkarakter, berintegritasdan siap menjadi pemimpin masa depan di Negeri Seribu Suluk,'' tutup Bupati Anton.(epp)
Editor : Edwar Yaman