Belasan Kendaraan Ditilang, Sopir Angkutan Wajib Tau Aturan Overload hingga Jam Melintas

Engki Prima Putra • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 20:36 WIB
Dishub dan Satlantas gelar razia dengan sasaran angkutan barang dan penumpang  di Jalan Lingkar Jalur Dua Boter, tepatnya Simpang Alif Ba Ta Kecamatan Rambah, Kamis (6/8/2026). Dishub Rohul untuk Riaupos.co
Dishub dan Satlantas gelar razia dengan sasaran angkutan barang dan penumpang  di Jalan Lingkar Jalur Dua Boter, tepatnya Simpang Alif Ba Ta Kecamatan Rambah, Kamis (6/8/2026). Dishub Rohul untuk Riaupos.co

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) --Sebanyak 14 kendaraan angkutan barang ditilang dalam razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Kendaraan yang ditindak terdiri dari dump truck, fuso dan interkuler. Penindakan dilakukan karena kendaraan tersebut ditemukan tidak memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Razia gabungan yang digelar Kamis (6/8/2026) petang tersebut dipusatkan di Jalan Lingkar Jalur Dua Boter, tepatnya Simpang Alif Ba Ta Kecamatan Rambah. Kegiatan dimulai sekitar pukul 16.30 WIB dan berakhir pukul 18.30 WIB. Dalam razia tersebut, petugas menindak 14 kendaraan yang tidak memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ekspedisi Merah Putih Presisi Polri, Merajut Kebersamaan di Perbatasan Negeri

Turut hadir Plt Kepala Dishub Rohul Minarli Ismail SP bersama Kabid LLAJ Arie Gunadi SSTP MAP dan Kabid Angkutan Sandi Brahmadita Nasution SE MIP. Dari jajaran Satlantas Polres Rohul, kegiatan dipimpin Kasat Lantas AKP Suheri Sitorus SH MH bersama personel. 

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan peringatan kepada pengemudi dan pelaku usaha angkutan agar tidak mengabaikan faktor keselamatan. Imbauan tersebut ditujukan tidak hanya kepada sopir, tetapi juga perusahaan angkutan, pengusaha transporter, pemilik veron hingga toke sawit.

Kabid LLAJ Dishub Rohul Arie Gunadi SSTP MAP kepada Riaupos.co, Sabtu (8/8/2026), mengatakan keselamatan lalu lintas harus menjadi tanggung jawab bersama. "Keselamatan berlalu lintas harus menjadi perhatian bersama. Kami mengingatkan pengemudi maupun pengusaha angkutan agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kelalaian justru membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya di Kabupaten Rohul," tegas Arie.

Baca Juga: Kebakaran Melanda Kawasan SMPN 5 Kopah Kuantan Tengah, Kantin, Gudang dan Musala Hangus 

Arie mengingatkan kendaraan pengangkut buah sawit, pasir dan batu (sirtu) agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan. Menurutnya, angkutan dengan muatan overload bukan hanya berpotensi mempercepat kerusakan kendaraan dan jalan, tetapi juga membuat kendaraan lebih sulit dikendalikan sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

"Kami minta para sopir angkutan maupun pemilik usaha memastikan muatan sesuai dengan kapasitas kendaraan sebagaimana yang telah ditentukan," jelasnya.

Tak hanya soal jumlah muatan, lanjutnya, tata cara pengangkutan juga harus diperhatikan. Seluruh barang yang dibawa kendaraan angkutan wajib ditutup menggunakan terpal atau jaring dengan rapi. Hal itu tujuannya, untuk mencegah muatan seperti material maupun barang lainnya jatuh ke badan jalan dan membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga: Karhutla di Desa Sungai Guntung Hilir Rengat Meluas hingga 50 Hektare

"Sopir angkutan kita minta barang bawaan harus ditutup dengan terpal atau jaring dengan rapi. Jangan sampai ada muatan yang jatuh dan kemudian membahayakan keselamatan pengendara lainnya saat di jalan raya," tegas mantan Camat Rambah itu.

Para pengusaha dan sopir angkutan di Rohul, Arie meminta untuk memperhatikan aturan waktu melintas kendaraan angkutan barang di wilayah Rohul. Arie menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Rohul Nomor 59 Tahun 2025. Kendaraan angkutan barang diminta tidak melintas pada jam sibuk.

Yakni, pada pagi hari, pembatasan berlaku mulai 06.30 hingga 08.00 WIB. Sedangkan pada sore hari berlaku mulai 15.30 hingga 17.00 WIB. Pembatasan tersebut bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas pada jam padat serta mengurangi potensi kecelakaan.

Baca Juga: AJI Pekanbaru dan GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship Lingkungan

Selain overload dan jam melintas, Arie mengimbau sopir angkutan untuk menjaga jarak aman ketika kendaraan berjalan beriringan. Jarak antarkendaraan diminta minimal 200 meter. Pengaturan jarak iring di jalan raya sangat penting untuk memberikan ruang antisipasi apabila kendaraan di depan melakukan pengereman mendadak atau terjadi kondisi darurat.

"Seluruh aturan tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Pengemudi, perusahaan angkutan, transporter, pemilik veron maupun toke sawit di Kabupaten Rohul, kami minta memiliki kesadaran yang sama dalam menjaga keselamatan berlalu lintas," pintanya.

Selain aturan muatan dan waktu melintas, petugas juga mengingatkan pengemudi agar memastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap sebelum beroperasi. Dokumen tersebut antara lain SIM, STNK, KIR atau buku uji berkala serta dokumen perizinan lainnya.

Baca Juga: Api Berkobar Tak Jauh dari Rumah Dinas Bupati, 1 Hektare Lahan Dekat Stadion Mahmud Jalal Terbakar

Arie menambahkan, pengawasan terhadap kendaraan angkutan akan terus dilakukan bersama Satlantas Polres Rohul. Petugas tidak hanya memberikan imbauan dan edukasi, tetapi juga akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang ditemukan melanggar. 

"Kami akan terus intensifkan pengawasan di lapangan bersama Satlantas. Yang paling utama adalah keselamatan pengguna jalan," tutup mantan Camat Ujung Batu itu.

 

Editor : Rinaldi
kendaraan ditilang jam melintas dishub rohul