PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul kembali menerima transfer dana dari pemerintah pusat sebesar Rp11,91 miliar yang telah masuk ke kas daerah (kasda).
Dana tersebut bersumber dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 dan pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2024. Dari total kucuran tersebut, sekitar Rp800 juta berasal dari tambahan DAU yang diperuntukkan membantu pembayaran kekurangan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara sekitar Rp11,11 miliar merupakan pembayaran kurang bayar DBH dari pemerintah pusat kepada Rohul. Dana tersebut akan digunakan sesuai peruntukannya untuk membantu memenuhi sejumlah kewajiban daerah yang masih harus diselesaikan.
Baca Juga: Resmi Bergelar Doktor, Yuda Irawan Perkuat Hilirisasi AI dan IoT untuk Mitigasi Bencana Alam
Bupati Rohul Anton melalui Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul Abdurrochim SE MSi mengatakan, tambahan DAU sekitar Rp800 juta tersebut memang dialokasikan untuk membantu pembayaran kekurangan gaji PPPK.
“Sekitar Rp800 juta dari tambahan DAU diperuntukkan untuk pembayaran kekurangan gaji PPPK. Selebihnya merupakan kurang bayar DBH dari pemerintah pusat,” ungkap Abdurrochim menjawab Riaupos.co, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, dana kurang bayar DBH sekitar Rp11,11 miliar akan digunakan sesuai peruntukan, terutama untuk memenuhi kewajiban pembayaran pekerjaan yang masih tertunda maupun pekerjaan yang telah memenuhi Surat Perintah Membayar (SPM).
Baca Juga: SMAN Plus Riau Melaju ke Semifinal HSBL 2026 Seri Bangkinang
Abdurrochim menyebutkan, masuknya dana tersebut memberikan tambahan ruang fiskal bagi Pemkab Rohul untuk memenuhi sejumlah kewajiban yang masih harus diselesaikan, terutama belanja pegawai dan kewajiban daerah lainnya sesuai peruntukan.
“Kita mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat. Ini tentu membantu kondisi keuangan daerah. Dengan adanya penyaluran ini, sebagian kewajiban yang masih tertunda dapat kita selesaikan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sekretaris BPKAD Rohul itu menegaskan, Pemkab Rohul akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait sisa kurang bayar DBH yang masih menjadi hak daerah.
Baca Juga: Tercatat 38 Siswa dari Dua SD di Dumai Keracunan MBG, Korban Bisa Saja Bertambah
Sebab, percepatan realisasi kurang bayar DBH yang diperkiran ratusan miliar itu, penting untuk menjaga kemampuan fiskal daerah, terutama dalam memenuhi kewajiban pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
''Pemkab Rohul berharap pembayaran kurang bayar DBH dapat terus direalisasikan secara bertahap oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, kondisi keuangan daerah semakin kuat sehingga berbagai kewajiban dan program pembangunan di Kabupaten Rohul dapat berjalan sesuai rencana,'' jelas mantan Kabid Perbendaharaan BPKAD Rohul itu.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul, kewajiban kurang bayar DBH pemerintah pusat kepada Rohul hingga April 2026, sebelumnya tercatat sebesar Rp161,09 miliar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan setelah memperhitungkan adanya lebih bayar hingga Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Dua Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Wilayah Sukajadi Pekanbaru Diringkus Polisi
Rinciannya, kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2023 tercatat sebesar Rp36,88 miliar. Sedangkan kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp160,86 miliar. Pada periode tersebut terdapat pula lebih bayar sebesar Rp36,65 miliar.
Setelah diperhitungkan dan dikompensasikan dengan lebih bayar tersebut, total kurang bayar DBH yang masih menjadi hak Rohul tercatat sebesar Rp161,09 miliar.
Dengan adanya pembayaran kurang bayar DBH sekitar Rp11,11 miliar kali ini, sisa kewajiban pemerintah pusat kepada Kabupaten Rohul kini diperkirakan sekitar ratusan miliar. (epp)
Editor : M. Erizal