PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) sedikit bernapas lega. Pemerintah pusat kembali menyalurkan dana sebesar Rp11,91 miliar ke kas daerah Rohul. Dana tersebut bersumber dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 dan pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2024.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul Abdurrochim SE MSi mengatakan, dari total dana yang diterima tersebut, sekitar Rp800 juta bersumber dari tambahan DAU.
Dana itu diperuntukkan membantu pembayaran kekurangan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Sekitar Rp800 juta dari tambahan DAU diperuntukkan untuk pembayaran kekurangan gaji PPPK. Selebihnya merupakan kurang bayar DBH dari pemerintah pusat,” jelas Abdurrochim menjawab Riau Pos, Kamis (13/8), terkait penggunaan dana transfer belasan miliar dari Pusat ke Kasda Rohul.
Baca Juga: Rp11,91 Miliar Transfer Pusat Masuk Kasda Rohul, Begini Penjelasan Plt Kepala BPKAD Soal Peruntukann
Menurutnya, dana kurang bayar DBH tersebut akan digunakan sesuai peruntukan, terutama untuk memenuhi kewajiban pembayaran pekerjaan yang masih tertunda maupun pekerjaan yang telah memenuhi Surat Perintah Membayar (SPM).
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul, kewajiban kurang bayar DBH pemerintah pusat kepada Rohul sebelumnya tercatat sebesar Rp161,09 miliar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan setelah memperhitungkan adanya lebih bayar hingga Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Era Plt Segera Berakhir, 29 ASN Bersaing Rebut 8 Kepala OPD Rohul, Penentuan Akhir di Tangan Bupati
Untuk Tahun Anggaran 2023, kurang bayar DBH Rohul tercatat sebesar Rp36,88 miliar. Sedangkan kurang bayar untuk Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp160,86 miliar. Pada periode tersebut, terdapat pula lebih bayar sebesar Rp36,65 miliar.
Setelah diperhitungkan dan dikompensasikan dengan lebih bayar tersebut, total kurang bayar DBH yang masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada Rohul tercatat sebesar Rp161,09 miliar. Dengan adanya penyaluran kurang bayar DBH sekitar Rp11,11 miliar dari total kucuran Rp11,91 miliar, sisa kurang bayar DBH pemerintah pusat kepada Rohul kini menjadi sekitar Rp150 miliar.
Baca Juga: Jembatan Sei Monding Kota Lama Selesai Direhab, Warga Tiga Desa Sudah Bisa Melintas, PUPR Rohul Imba
Abdurrochim menyebutkan, masuknya dana tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memenuhi sejumlah kewajiban yang masih harus diselesaikan, terutama pembayaran yang berkaitan dengan belanja pegawai serta kewajiban daerah lainnya sesuai peruntukan.(epp)
Editor : Arif Oktafian