PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 17 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasirpengaraian langsung menghirup udara bebas setelah mendapat Remisi Umum (RU) II dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian Remisi HUT Kemerdekaan RI Tahun ini menyasar 899 warga binaan Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 882 orang menerima RU I (pengurangan masa tahanan), sedangkan 17 orang lainnya menerima RU II yang menyebabkan masa pidana mereka berakhir, sehingga langsung bebas.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM kepada tiga perwakilan warga binaan usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten di halaman Kantor Bupati.
Baca Juga: Semarakkan HUT RI, HBT Pekanbaru Gelar Turnamen Mini Soccer Merdeka Cup 2026
Turut hadir mendampingiKepala Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian Efendi Parlindungan Purba, Wakil Bupati H Syafaruddin Poti SH MM, Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah serta tamu undangan lainnya dan peserta upacara.
Bupati Rohul Anton mengatakan, pemberian remisi pada momentum HUT ke 81 Kemerdekaan RI tahun ini, memiliki makna penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
Menurutnya, remisi bukan hanya bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga penghargaan atas perubahan positif dan kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Baca Juga: 10.987 Napi di Riau Terima Remisi, 185 Langsung Bebas
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan mengikuti pembinaan dengan baik,” kata Anton.
Orang nomor satu Rohul itu berharap remisi tersebut menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat berkontribusi secara positif bagi keluarga dan lingkungan,” ujar Bupati Anton.
Baca Juga: Rumah Dua Lantai di Jalan Chairil Anwar Ludes Terbakar
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Pasirpengaraian Efendi Parlindungan Purba menegaskan, remisi merupakan penghargaan negara atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana,” ujar Efendi.
Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi semakin termotivasi mengikuti seluruh program pembinaan, meningkatkan kedisiplinan dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
Baca Juga: KOSPEC Duri & Family Kerahkan 75 Peserta di Riau Pos Gowes Merdeka 2026
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, dari total 899 penerima Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sebanyak 882 warga binaan memperoleh RU I dan 17 warga binaan memperoleh RU II hingga langsung bebas.
''Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi menjadi momentum untuk membangun semangat perubahan dan mempersiapkan mereka menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat,'' tutup Efendi Parlindungan Purba. (epp)
Editor : M. Erizal