Inovasi TANJAK Diuji Coba, Warga 8 Desa di Rohul Kini Bisa Cetak Adminduk Langsung di Desa

Engki Prima Putra • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 23:42 WIB
Kades Rambah Muda Kecamatan Rambah Hilir Rian Denny Setiawan SIp menunjukkan Akte Kelahiran yang telah dicetak langsung di desa melalui inovasi TANJAK Disdukcapil Rohul, baru-baru ini. (Disdukcapil Rohul untuk Riaupos.co)
Kades Rambah Muda Kecamatan Rambah Hilir Rian Denny Setiawan SIp menunjukkan Akte Kelahiran yang telah dicetak langsung di desa melalui inovasi TANJAK Disdukcapil Rohul, baru-baru ini. (Disdukcapil Rohul untuk Riaupos.co)

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Warga delapan desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kompleks Perkantoran Bina Praja Pemkab Rohul. 

Mereka kini bisa mengurus hingga mencetak dokumen administrasi kependudukan (adminduk) langsung di desa, seperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran. Kemudahan pelayanan adminduk tersebut, hadir melalui inovasi aplikasi TANJAK  (Tanpa Antrean jemput adminduk) yang tengah diuji coba Disdukcapil Rohul. 

Melalui aplikasi ini, pemerintah desa diberikan akses untuk membantu warga mengajukan permohonan dokumen adminduk yang dibutuhkan hingga hasil akhirnya mencetaknya secara mandiri setelah dokumen selesai diproses dan diterbitkan.

Baca Juga: Wako Agung Ikut Berjibaku Bersama TNI-Polri Padamkan Karhutla Lima Hektare di Tenayan Raya

Kepala Disdukcapil Rohul H Fhatanalia Putra menjelaskan inovasi TANJAK merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan publik dengan prinsip mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Warga cukup menyampaikan kebutuhan dokumen adminduk kepada pemerintah desa, kemudian proses administrasinya dibantu perangkat desa.

“Konsepnya langsung eksekusi di desa. Tidak perlu masyarakat jauh-jauh datang ke Kantor Disdukcapil kabupaten. Ini bagian dari upaya kita memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang mengurus adminduk langsung diterima di desa,” kata H Fhatanalia Putra menjawab Riaupos.co, Jumat (21/8/2026), terkait inovasi TANJAK Disdukcapil Rohul  yang diuji coba 8 desa.

Baca Juga: Tim Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kuantan Kuansing

Menurutnya, mekanisme pelayanan diawali dengan penginputan permohonan warga oleh pemerintah desa melalui aplikasi TANJAK. Permohonan kemudian diunggah dan diterima operator Disdukcapil Rohul untuk dilakukan verifikasi serta diproses sesuai persyaratan.

“Jadi masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil Rohul untuk mengurus atau perubahan KK, Akte Kelahiran. Permohonan warga cukup diinput oleh pemerintah desa melalui aplikasi TANJAK, kemudian diterima operator untuk diverifikasi dan diproses,” katanya.

Setelah dokumen selesai diproses dan mendapat tanda tangan elektronik (TTE) kepala dinas, dokumen tersebut langsung dikirim ke alamat email desa. Selanjutnya, pemerintah desa dapat mencetak dokumen secara mandiri menggunakan perangkat yang telah disiapkan.

Baca Juga: Bersaing Ketat, 15 Jalur Inhu Melaju ke Putaran Ketiga, Peluang Masuk Final Terbuka Lebar 

“Kalau sudah di TTE, operator langsung mengirim dokumen adminduk ke alamat email desa. Pihak desa kemudian mencetak secara mandiri. Jadi pelayanan bisa langsung selesai di desa, kecuali cetak KTP dan Kartu Identitas Anak harus mengurus di Kantor Disdukcapil Rohul,” jelasnya.

Saat ini, penerapan aplikasi TANJAK masih dalam tahap uji coba. Sebanyak delapan desa disiapkan untuk menjalankan inovasi tersebut, yakni Desa Pasir Agung, Payung Sekaki, Rambah Jaya, Rambah Muda, Kota Raya, Muara Jaya, Kumain dan Bengkolan Salak.

Delapan desa tersebut menjadi lokasi awal untuk menguji efektivitas sistem sebelum nantinya dikembangkan dan diterapkan di desa-desa lainnya di Rohul.

Baca Juga: Dekatkan Layanan Publik, Wako Agung Bikin Gebrakan Buka Akses Perizinan hingga Tingkat Kecamatan

Fhatanalia menjelaskan, pemerintah desa yang mengikuti uji coba inovasi Tanjak ini, sebelumnya harus menyiapkan sejumlah perangkat pendukung pelayanan. Di antaranya komputer atau laptop, jaringan internet melalui WiFi atau LAN, serta printer untuk mencetak dokumen adminduk.

Selain itu, desa juga menyiapkan perangkat MikroTik yang digunakan untuk mengatur jaringan privat guna mendukung konektivitas pelayanan. “Yang disiapkan desa berupa perangkat komputer, bisa laptop atau PC, kemudian jaringan WiFi atau LAN dan printer. Ada juga MikroTik untuk saluran jaringan privat,” ujarnya.

Dengan sistem tersebut, lanjutnya, pemerintah desa tidak hanya menjadi tempat menerima berkas permohonan masyarakat. Pemerintah desa diberikan akses untuk membantu proses pelayanan hingga mencetak dokumen adminduk yang telah diterbitkan Disdukcapil.

Baca Juga: OJK Riau Perkuat Budaya Menabung dan Literasi Keuangan Pelajar, Puncak HIM 2026

Selain mempercepat pelayanan, tegas Fhatanalia, penerapan inovasi tersebut dibarengi komitmen menjaga integritas. 

''Saat ini pemerintah daerah sedang mempersiapkan Peraturan Bupati Rohul, terkait penerapan inovasi TANJAK. Disdukcapil Rohul bersama pemerintah desa yang mengikuti program ini menyiapkan nota kesepahaman (MoU), termasuk komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli),'' katanya.

Dalam MoU, dibuatkan komitmen tidak ada pungli dan penandatanganan fakta integritas. ''Jadi pelayanan adminduk ini harus benar-benar memberikan kemudahan kepada masyarakat tanpa membebani warga saat mengajukan permohonan pendaftaran hingga cetak adminduk di desa,” tegasnya.

Baca Juga: Wako Agung Umumkan Penerima Beasiswa 2026, Pendaftaran Beasiswa 2027 Dibuka Tahun Ini

Mantan Asisten I Setda Rohul itu berharap uji coba aplikasi TANJAK dapat berjalan optimal dan menjadi model pelayanan adminduk yang nantinya bisa dikembangkan ke desa-desa lainnya di Rohul. (epp)

Editor : M. Erizal
rohul adminduk tanjak