PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Jangan coba-coba melanggar, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) kini mendapat peringatan tegas.
Bupati Rohul Anton ST MM menegaskan, ASN yang terbukti berselingkuh, menikah siri hingga hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, bahkan berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Peringatan itu disampaikan Bupati Anton menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Rohul Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penekanan Larangan Perselingkuhan dan Penyimpangan Seksual bagi ASN di lingkungan Pemkab Rohul.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Mengganggu, Disdikpora Kampar Izinkan Siswa Dipulangkan Lebih Awal
SE tersebut, menjadi alarm bagi seluruh ASN agar tidak mengabaikan aturan disiplin dan norma kesusilaan. Bupati Anton mengingatkan status sebagai aparatur pemerintah menuntut ASN menjaga perilaku, integritas dan kehormatan, termasuk dalam kehidupan pribadi.
“ASN harus menjadi teladan, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Kita tidak ingin ada perilaku yang merusak integritas ASN, rumah tangga maupun citra Pemerintah Kabupaten Rohul,” tegas Bupati Anton saat dikonfirmasi Riaupos.co, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, larangan tersebut tidak hanya menyasar perselingkuhan. Menikah siri maupun hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah juga menjadi bagian dari perilaku yang dilarang dan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla, Kapolres Kampar Kerahkan 123 Personel di Rimbo Panjang
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan. Sanksinya tidak ringan, bisa berupa hukuman disiplin berat bahkan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar mantan Kadis PUPR Rohul tersebut.
Anton menjelaskan, sanksi berat hingga PTDH menjadi konsekuensi yang harus dihadapi ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan. Karena itu, ia meminta seluruh ASN memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Ia menggaris bawahi, penerbitan SE Bupati Rohul Nomor 16 Tahun 2026 bukan semata-mata untuk menghukum ASN. Kebijakan tersebut juga menjadi langkah pencegahan dan pembinaan untuk memperkuat integritas, moralitas dan etika ASN sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Larangan perselingkuhan berlaku, baik dengan sesama ASN maupun dengan pihak di luar lingkungan kedinasan. Selain itu, ASN wajib mematuhi ketentuan terkait perkawinan dan perceraian.
Bagi ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang akan mengajukan perceraian terlebih dahulu wajib memperoleh surat rekomendasi izin perceraian atau surat keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Baca Juga: Mubes Pertama Serikat Pekerja BRK Syariah Sukses, Siap Dukung Kemajuan Perusahaan
“Kita ingin ASN fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kehidupan pribadi harus dijaga agar tidak menimbulkan persoalan yang berdampak terhadap kedinasan dan nama baik pemerintah,” kata Anton.
Bupati Anton kembali menegaskan ketentuan bagi ASN wanita terkait larangan menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya. ASN wanita yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin berupa PTDH sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Anton meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala UPTD Puskesmas dan kepala sekolah di lingkungan Pemkab Rohul untuk memperkuat pengawasan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Ia menegaskan, atasan langsung tidak boleh melakukan pembiaran jika menemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin.
“Saya minta pimpinan OPD dan seluruh atasan langsung aktif melakukan pengawasan, pencegahan dan pembinaan. Kalau ada indikasi pelanggaran, segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: 41 Pejabat Masuk Peta Calon Pengisi Jabatan Strategis Kepulauan Meranti
Pengawasan atasan langsung sangat penting, agar persoalan pribadi ASN tidak berkembang menjadi persoalan kedinasan yang berpotensi mencoreng nama baik Pemkab Rohul ditengah masyarakat.
Ia menegaskan, SE Bupati Rohul tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk menjaga kehormatan dan profesionalitas sebagai pelayan masyarakat. “Kita ingin membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berwibawa. Jangan sampai perilaku pribadi seorang ASN justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Rohul,” tutup Bupati Anton.(epp)
Editor : Edwar Yaman