Balon Kades Masih Minim, Pendaftaran Tinggal Sepekan

Engki Prima Putra • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 15:11 WIB
Panitia Pilkades Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu, menerima berkas persyaratan pendaftaran bakal calon Kades Suriadi di Sekretariat Panitia Pilkades setempat, Senin (31/8/2026). (Dinas PMPD Rohul untuk Riau Pos)
Panitia Pilkades Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu, menerima berkas persyaratan pendaftaran bakal calon Kades Suriadi di Sekretariat Panitia Pilkades setempat, Senin (31/8/2026). (Dinas PMPD Rohul untuk Riau Pos)

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Tahapan penjaringan dan pendaftaran bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 2026 tinggal menyisakan waktu sekitar sepekan. Pendaftaran yang dibuka sejak 26 Agustus akan berakhir pada 7 September mendatang. 

Sebanyak 54 desa di 16 kecamatan akan menggelar Pilkades Serentak pada 10 Desember 2026. Hingga saat ini, sebagian bakal calon Kades telah mendaftarkan diri ke Panitia Pilkades di desa masing-masing.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul Prasetyo SIP MIP mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki keinginan untuk mengabdi serta membangun desa agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera mendaftarkan diri ke pantia pilkades setempat.

Baca Juga: Pj Sekda Lantik 162 Pejabat Fungsional dan Struktural Rohul, Ini Pesan Tegas Bupati Anton

“Kami mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki niat untuk membangun serta memajukan desa, agar tidak me­nyia-nyiakan kesempatan ini. Segera mendaftarkan diri melalui Panitia Pilkades di desa masing-masing sebelum batas waktu pendaftaran berakhir,” ujar Prasetyo kepada Riau Pos, Senin (31/8).

Ia menjelaskan, masyarakat yang berminat mencalonkan diri agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Berkas pendaftaran juga harus diserahkan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan panitia.

Menurutnya, proses penjaringan dan pendaftaran bakal calon merupakan tahapan penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berlangsung demokratis, terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Air Bersih Tak Mengalir di Sejumlah Kecamatan Rambah, Ternyata Kabel Pompa Dicuri OTK

Prasetyo memberikan pesan tegas kepada seluruh Panitia Pilkades agar menjalankan tugas secara profesional, netral dan transparan. Panitia diminta tidak mempersulit masyarakat yang ingin mendaftar maupun memberikan perlakuan khusus kepada bakal calon tertentu.

“Panitia harus bekerja profesional, netral dan transparan. Jangan ada calon yang dipersulit dan jangan ada pula yang mendapatkan perlakuan khusus. Semua warga yang memenuhi persyaratan harus diberikan hak dan kesempatan yang sama untuk mendaftar,” tegasnya.

Ia mengingatkan panitia pilkades agar seluruh proses penerimaan dan pemeriksaan berkas dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Ditangkap di Rumah, Pelaku Curas Rohul Akui 4 Kali Beraksi, Ini Lokasinya

“Jangan bermain-main dalam menjalankan tahapan ini. Laksanakan tugas sesuai aturan dan jaga netralitas serta integritas. Jangan sampai ada persoalan yang muncul akibat kelalaian atau keberpihakan panitia,” katanya.(epp)

Editor : Arif Oktafian
Pilkades Rohul 2026 Bakal Calon Kades pilkades serentak