Pendaftaran Pilkades Serentak Rohul Diperpanjang, 9 Desa Belum Penuhi Syarat, Ini Penyebabnya

Engki Prima Putra • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 00:11 WIB
Plt Kadis PMPD Rohul Prasetyo SIP MIP. (Foto Istimewa)
Plt Kadis PMPD Rohul Prasetyo SIP MIP. (Foto Istimewa)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) --Pendaftaran bakal calon kepala desa Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum sepenuhnya memenuhi target. Dari 54 desa yang akan menggelar Pilkades di 16 kecamatan, masih ada 9 desa yang belum memenuhi syarat minimal dua bakal calon.

Bahkan, empat desa masih nihil pendaftar, sementara lima desa lainnya baru memiliki satu bakal calon. Kondisi tersebut membuat panitia kembali membuka masa perpanjangan pendaftaran.

Berdasarkan Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Balon Kades per Senin (7/9/2026) pukul 23.59 WIB, sebanyak 45 desa telah memiliki lebih dari satu bakal calon. Sedangkan sembilan desa lainnya masih harus mengejar jumlah minimal balon kades agar dapat melanjutkan tahapan Pilkades sesuai ketentuan.

Baca Juga: Lahan 3 Hektare Terbakar Dekat Perumahan Mega Panam Raya 2, Masih Berasap

Lima desa yang baru memiliki satu bakal calon yakni Desa Kepenuhan Baru Kecamatan Kepenuhan, Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam, Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu serta Desa Bengkolan Salak dan Desa Suligi di Kecamatan Pendalian IV Koto.

Sementara empat desa yang belum memiliki satu pun pendaftar adalah Desa Kepenuhan Raya, Desa Kepenuhan Barat Mulya dan Desa Rantau Binuang Sakti di Kecamatan Kepenuhan, serta Desa Air Panas, Kecamatan Pendalian IV Koto.

Dengan belum mencukupi dua pendaftar balon Kades, sesuai tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Rohul Tahun 2026, panitia Pilkades tingkat desa membuka perpanjangan waktu pendaftaran pertama hingga 28 September mendatang.

Baca Juga: Sekolah Tak Lagi Temukan Menu MBG Beraroma Basi, Diskes Imbau SPPG Tetap Mengacu SOP

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul, Prasetyo MIP, mengatakan pendaftaran balon kades di 54 desa secara resmi ditutup, Senin (7/9/2026) pukul 23.59 WIB. 

Namun dengan kurangnya jumlah balonkades, maka panitia Pilkades tingkat desa, membuka perpanjangan pendaftaran dan itu hanya diberlakukan bagi desa yang belum memenuhi kuota minimal dua bakal calon.

"Bagi desa yang belum memenuhi kuota minimal dua bakal calon, panitia Pilkades membuka perpanjangan pertama. Sedangkan desa yang sudah memenuhi dua bakal calon tinggal menunggu tahapan selanjutnya," kata Prasetyo menjawab Riaupos.co, Selasa (8/9/2026), terkait masih minimnya balon kades hingga berakhirnya jadwal pendaftaran pada Pilkades Serentak Rohul Tahun 2026.

Baca Juga: Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, Riau Sumbang 117 Titik Panas 
 
Ia menjelaskan, perpanjangan pendaftaran tahap pertama berlangsung selama 21 hari, mulai 8 hingga 28 September 2026. Jika masih terdapat desa yang belum memenuhi jumlah minimal bakal calon, kesempatan perpanjangan kedua dibuka pada 29 September hingga 12 Oktober 2026. 

Menurutnya, minimnya pendaftar di sejumlah desa tidak serta-merta menunjukkan rendahnya minat masyarakat untuk maju sebagai kades. Sebagian calon disebut masih menunggu perkembangan pendaftaran dan melihat peta kekuatan calon lainnya.

"Mereka masih saling melihat kekuatan, siapa bakal calon kades yang mendaftar. Apalagi masih ada dua kali kesempatan perpanjangan, sesuai tahapan Pilkades Serentak Rohul," jelas Sekretaris Dinas PMPD Rohul itu.

Baca Juga: Sudah Enam Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Cabul Pengasuh Pondok Pesantren di Lubuk Dalam 

Secara keseluruhan, kata Prasetyo, dari 54 desa yang menyelenggarakan Pilkades Serentak pada 10 Desember 2026, tercatat 130 bakal calon telah mendaftarkan diri. Jumlah tersebut terdiri dari 115 bakal calon baru dan 15 bakal calon petahana.

Prasetyo berharap masa perpanjangan pendaftaran agar dimanfaatkan masyarakat yang berminat mencalonkan diri, khususnya di sembilan desa yang belum memenuhi syarat minimal dua bakal calon. 

"Kita berharap dengan diperpanjangnya kembali pendaftaran pertama oleh panitia Pilkades tingkat desa, desa yang belum memenuhi minimal dua bakal calon dapat segera melengkapi persyaratan pencalonan sehingga seluruh tahapan Pilkades Serentak Rohul 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan," tutup Sekretaris Dinas PMPD Rohul itu.

 

Editor : Rinaldi
Pendaftaran Diperpanjang Pilkades Rohul belum penuhi syarat