Pendaftaran Balon Kades 9 Desa Diperpanjang 

Engki Prima Putra • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 09:19 WIB
PRASETYO. (JPG)
PRASETYO. (JPG)

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pendaftaran bakal calon (Balon) kepala desa (kades) pada Pilkades Serentak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 2026 diperpanjang untuk  sembilan desa. Perpanjangan dilakukan karena hingga pendaftaran ditutup, Senin (7/9) pukul 23.50 WIB, masing-masing desa belum memenuhi minimal dua Balon kades. 

Berdasarkan data Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kades per 7 September kemarin, dari 54 desa yang melaksanakan Pilkades, 45 desa memiliki lebih dari satu Balon, lima desa baru memiliki satu Balon dan empat lainnya belum memiliki pendaftar. 

Lima desa yang baru memiliki satu Balon yakni Desa Kepenuhan Baru, Desa Sontang, Desa Pekan Tebih, Desa Bengkolan Salak dan Desa Suligi. Sedangkan empat desa yang belum memiliki Balon adalah Desa Kepenuhan Raya, Desa Kepenuhan Barat Mulya dan Desa Rantau Binuang Sakti di Kecamatan Kepenuhan, serta Desa Air Panas Kecamatan Pendalian IV Koto.

Baca Juga: Pendaftaran Pilkades Serentak Rohul Diperpanjang, 9 Desa Belum Penuhi Syarat, Ini Penyebabnya

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul, Prasetyo MIP mengatakan, perpanjangan pendaftaran Balon kades diberikan bagi desa yang belum memenuhi minimal dua Balon. “Desa yang belum memenuhi kuota minimal dua Balon, panitia membuka perpanjangan pertama. Sedangkan desa yang sudah memenuhi dua Balon tinggal menunggu tahapan selanjutnya,” katanya, Selasa (8/9).(epp) 

Editor : Arif Oktafian
calon kepala desa Pilkades Rohul 2026 rokan hulu pilkades serentak