PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menagih komitmen eks koordinator pengelola parkir Kecamatan Ujungbatu untuk menyelesaikan tunggakan retribusi PAD Parkir sebesar Rp76,5 juta. Kerja sama pengelolaan parkir dengan Dasriyanto telah diputus karena kewajiban setoran kepada pemerintah daerah tidak dipenuhi.
Pemutusan kerja sama tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan Dishub Rohul pada 1 September 2026 dan ditandatangani Plt Kepala Dishub Rohul Minarli Ismail SP. Dalam perjanjian, pengelola memiliki target setoran sekitar Rp32,5 juta per bulan.
Plt Kepala Dishub Rohul Minarli Ismail SP mengatakan, sebelum pemutusan dilakukan, pihaknya telah memberikan teguran secara bertahap dan kesempatan kepada pengelola untuk menyelesaikan kewajibannya. Pengelola juga sempat menyatakan komitmen untuk mengangsur tunggakan.
Baca Juga: Bankeu Pilkades Rohul Cair Usai APBD-P Disahkan
”Sudah kita ingatkan. Dia ada komitmen untuk mengangsur, tetapi komitmen itu tidak terealisasi sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Minarli Ismail menjawab Riau Pos, Rabu (9/9).
Menurutnya, Dasriyanto merupakan pengelola parkir untuk tahun kedua sekaligus koordinator pengelolaan parkir di seluruh wilayah Kecamatan Ujungbatu. Dishub Rohul telah memberikan teguran hingga tiga kali sebelum akhirnya memutus kerja sama sesuai ketentuan kontrak.
“Surat teguran sudah kita berikan. Satu, dua, sampai surat ketiga tak dipenuhi, kita berhentikan sesuai aturan dalam perjanjian kerja sama,” tegasnya.
Baca Juga: Video MBG Saat PJJ di Rohul Jadi Sorotan, SDN 015 Tambusai Utara Beri Penjelasan
Minarli menyebutkan, pihaknya belum mengetahui ecara pasti penggunaan dana retribusi yang belum disetorkan. Namun, kewajiban menyetor retribusi kepada kas daerah tetap harus dipenuhi.
Ia mengingatkan adanya konsekuensi sesuai kontrak apabila kewajiban tidak diselesaikan. Meski kerja sama telah diputus, tunggakan Rp76,5 juta tetap menjadi tanggung jawab pengelola. Dishub memberikan kesempatan untuk menyelesaikannya melalui pembayaran sesuai komitmen angsuran.
Untuk menjaga pelayanan parkir tetap berjalan, tambahnya, Dishub Rohul telah menunjuk pengelola pengganti di Kecamatan Ujungbatu. Saat ini, pengelola baru tersebut masih dalam proses administrasi.
Baca Juga: Kabut Asap Belum Aman, Penerapan PJJ di Rohul Diperpanjang hingga 10 September
“Sudah diputus dan kami sudah menunjuk penggantinya. Sekarang masih dalam proses administrasi,” tutup Minarli yang juga sebagai Sekretaris Dishub Rohul.(epp)
Editor : Arif Oktafian