26 Keping Emas Raib dari Rumah Warga Rohul, Pelaku Jual Rp126 Juta di Pekanbaru

Rinaldi • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 20:37 WIB
Sejumlah alat bukti diamankan dari dua tersangka curat AS dan TI oleh penyidik Polsek Kepenuhan, Sabtu (12/9/2026). Foto Polsek Kepenuhan untuk Riaupos.co
Sejumlah alat bukti diamankan dari dua tersangka curat AS dan TI oleh penyidik Polsek Kepenuhan, Sabtu (12/9/2026). Foto Polsek Kepenuhan untuk Riaupos.co

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) --Sebanyak 26 keping/perhiasan emas milik warga Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rokan Hulu (Rohul), raib digondol maling. Emas hasil curian tersebut kemudian dijual di Pekanbaru dan menghasilkan sekitar Rp126 juta.

Polisi akhirnya menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan memberatkan (Curat) tersebut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dua tersangka yang diamankan yakni AS alias AD (25), warga Desa Pekan Tebih dan TI alias TJ (42), warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Suhairi, melaporkan pencurian yang terjadi di rumahnya pada 1 September 2026. Aksi pencurian diketahui korban pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Baca Juga: 15 Nama Berebut 5 Kursi Kepala OPD Meranti, Kini Menunggu Pilihan Bupati

Saat itu, korban bersama istri dan anaknya baru pulang menghadiri pesta pernikahan. Setibanya di rumah, korban mendapati pintu bagian tengah dalam kondisi terbuka. Korban kemudian memeriksa bagian dalam rumah dan menemukan ventilasi kamar mandi telah rusak. 

Saat mengecek lemari, sejumlah perhiasan emas dan uang tunai Rp6 juta telah hilang. Selain itu, satu unit telepon genggam juga ikut dibawa kabur. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp130 juta.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Jonnes SH kepada Riaupos.co, Sabtu (12/9/2026) menyebutkan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku," ujar Jonnes.

Baca Juga: Program CD PT Rimba Lazuardi di Wilayah Operasional Kuansing dan Inhu Sentuh Berbagai Sektor Ini

Hasil penyelidikan mengarah kepada AS alias AD. Polisi mendapat informasi keberadaan AS meninggalkan wilayah Kepenuhan Hulu bersama J menggunakan mobil warna merah milik TI alias TJ.

Pelarian AS akhirnya terhenti di Pekanbaru, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Kepenuhan menangkap AS di area parkir salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Dalam pemeriksaan, AS mengakui mengambil 26 keping/perhiasan emas milik korban dan uang tunai Rp6 juta. Emas tersebut kemudian dijual di salah satu toko emas di Pekanbaru dengan hasil sekitar Rp126 juta.

Baca Juga: Riau Pos-HSBL Pekanbaru Series Meriah, Ketua Perbasi July Wardhana Apresiasi Pembinaan Basket 

Uang hasil penjualan emas digunakan AS untuk membeli sejumlah barang, di antaranya sepeda motor dan telepon genggam. Sebagian hasilnya juga diberikan kepada J berupa sepeda motor matic dan telepon genggam android.

Polisi kemudian menangkap TI alias TJ pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan. Kepada penyidik, TJ mengakui menerima uang Rp8 juta dari AS sebagai upah mengantar AS dan J ke Pekanbaru.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka TJ mengetahui tujuan keberangkatan AS dan J ke Pekanbaru untuk menjual emas hasil pencurian tersebut. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap mantan Kapolsek Rambah Hilir itu.

Baca Juga: Angin Kencang dan Berubah Arah Jadi Kendala Utama Satgas Padamkan Karhutla di Kampar

Dari pengungkapan tersebut, Iptu Jonnes menambahkan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor besar, uang tunai Rp1,65 juta, telepon genggam, sejumlah dokumen milik korban, pakaian yang digunakan tersangka serta satu unit mobil warna merah nomor polisi B 1133 EEG yang diduga digunakan untuk mengantar para pelaku ke Pekanbaru.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUH Pidana dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara J yang diduga turut terlibat dalam pencurian tersebut masih dalam pengejaran polisi," sebutnya. 

 

Editor : Rinaldi
dijual ke pekanbaru kepingan emas polsek kepenuhan