Kabut Asap Masih Bertahan, PJJ Murid Rohul Diperpanjang hingga 16 September

Engki Prima Putra • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB
Kabut asap tebal terlihat dari kejauhan yang menyelimuti wilayah Pasirpengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Selasa (15/9/2026). Foto Engki Prima Putra
Kabut asap tebal terlihat dari kejauhan yang menyelimuti wilayah Pasirpengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Selasa (15/9/2026). Foto Engki Prima Putra

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Kabut asap masih menyelimuti Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul mengambil kebijakan memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta hingga Rabu (16/9/2026). 

Selama PJJ, murid dilarang datang ke sekolah untuk kegiatan apa pun. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rohul Nomor 28 Tahun 2026, tertanggal 15 September 2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rohul.

Dalam SE tersebut, PJJ/daring dari rumah yang mulai diberlakukan Selasa (15/9/2026) diperpanjang hingga Rabu (16/9/2026). Sekolah tidak diperkenankan menghadirkan murid, baik untuk pembelajaran maupun kegiatan lainnya.

Baca Juga: Kualitas Udara Sangat Tak Sehat, Siswa Dipulangkan dari Sekolah, Disdikbud Pelalawan Perpanjang PJJ

Pemkab Rohul meminta satuan pendidikan memastikan PJJ tetap berjalan efektif dan tidak membebani peserta didik. Pembelajaran dari rumah harus disesuaikan dengan kondisi murid sehingga proses belajar tetap berlangsung tanpa menambah beban di tengah kondisi kabut asap.

"SE Bupati Rohul Nomor 28 Tahun 2026 sudah kita sebarkan ke Kordik Kecamatan dan Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP negeri/swasta se-Rohul. Kegiatan PPJ atau daring dari rumah yang diterapkan Selasa (15/9/2026) diperpanjang hingga Rabu (16/9/2026) dan tidak diperkenankan menghadirkan murid ke sekolah," ungkap Kadisdikpora Rohul Alreza Ahyu menjawab Riaupos.co, Selasa (15/9/2026) petang, terkait kebijakan Pemkab Rohul terhadap penerapan PJJ bagi murid di Rohul. 

Menurutnya, Kordik Kecamatan dan Kepala Satuan Pendidikan di Rohul agar memastikan kegiatan PJJ berjalan secara efektif dan sebagaimana mestinya serta tidak membebani peserta didik. Kebijakan Pemkab Rohul tersebut harus dipatuhi seluruh satuan pendidikan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap terhadap peserta didik.

Baca Juga: Karhutla Terjadi di Dekat Kantor Bupati Kampar, ISPU Tercatat Tidak Sehat

"SE ini agar ditindaklanjuti seluruh satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta. Koordinator Pendidikan Kecamatan juga diminta melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya," ujar Alreza.

Menurutnya, selama PJJ berlangsung, murid diharapkan tetap mengikuti pembelajaran dari rumah dan menghindari aktivitas di luar ruangan. Orang tua atau wali murid diminta memastikan anak tetap berada di rumah serta tidak bermain atau melakukan kegiatan di luar rumah.

"Yang paling penting, kita sama-sama menjaga kesehatan dan keselamatan anak-anak. Selama PJJ ini, kami berharap orang tua dapat memastikan anak tetap di rumah dan mengurangi aktivitas di luar," katanya.

Baca Juga: Arah Angin Bergerak dari Tenggara dan Barat Daya, Riau Terdampak Asap Kiriman 

Selain peserta didik, seluruh warga satuan pendidikan diminta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) secara ketat. Sementara kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kabupaten Rohul, diimbau menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kebijakan tersebut.

Alreza belum bisa memastikan apakah kebijakan penerapan PJJ akan kembali diperpanjang setelah Rabu (16/9/2026). Keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran berikutnya akan disampaikan secara resmi dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Rohul.

Baca Juga: Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah, Bapenda dan Kantah Inhu Teken PKS 

Kebijakan diperpanjang PJJ tersebut, tambahnya, sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

"Setelah 16 September, murid Rohul belum otomatis kembali ke sekolah. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) selanjutnya tetap menunggu perkembangan kondisi udara dan keputusan resmi Pemkab Rohul," tutup Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Rohul itu. 

 

Editor : Rinaldi
pjj diperpanjang pemkab rohul kabut Asap