Tewas Dipukuli Bergantian, Motif Kematian Pria di Rohul Belum Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Engki Prima Putra • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 22:30 WIB
Petugas Klinik Elfrida Sianturi di KM 24, Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam memberikan pertolongan medis kepada korban sebelum meninggal dunia, Ahad (13/9/2026). (Polsek Bonai Darussalam untuk Riaupos.co)
Petugas Klinik Elfrida Sianturi di KM 24, Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam memberikan pertolongan medis kepada korban sebelum meninggal dunia, Ahad (13/9/2026). (Polsek Bonai Darussalam untuk Riaupos.co)

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kematian seorang pria bernama Famaua Daely di kawasan Barak XII PT Anugerah Tua Mulya Perkasa (ATMP), Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), masih menyisakan tanda tanya. 

Korban tewas setelah diduga dipukuli secara bergantian oleh dua pria. Polisi telah menangkap satu orang yang diduga terlibat, sementara motif di balik aksi kekerasan tersebut masih didalami.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Riaupos,co, peristiwa naas itu terjadi pada Ahad (13/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sehari setelah kejadian, Senin (14/9/2026) pukul 18.00 WIB, polisi mengamankan salah seorang pelaku berinisial AH alias AG (20) di sekitar kawasan PT ATMP.

Baca Juga: 3.738 Mahasiswa Baru Umri Diajak Jadi Generasi Pencerah dan Penggerak Ketahanan Pangan

Peristiwa bermula ketika seorang saksi melihat korban terlibat perkelahian dengan AH di depan rumah warga. Saksi kemudian meminta bantuan warga untuk melerai. Namun, upaya tersebut tidak langsung meredakan situasi. Berdasarkan keterangan saksi, seorang pria berinisial DH juga berada di lokasi dan meminta saksi agar tidak ikut campur.

Tak lama berselang, seorang saksi perempuan tiba di lokasi. Saat itu, korban sudah terbaring di pinggir jalan. Saksi melihat korban diduga dipukuli secara bergantian oleh AH dan DH. Korban sempat berusaha melindungi kepalanya dari pukulan. 

Melihat kejadian tersebut, saksi kemudian memberanikan diri melerai dengan menarik pakaian kedua pria tersebut hingga aksi kekerasan berhenti. 

Baca Juga: Kalah Prapid, Perkara Pemerasan Larsen Yunus Segera Disidang

Setelah situasi mereda, korban dibantu berdiri dan berjalan menuju sepeda motornya yang berada sekitar empat meter dari lokasi. Namun, korban hanya mampu berjalan beberapa langkah sebelum tiba-tiba tumbang.

Saksi kemudian melihat adanya luka pada bagian dada dan perut korban. Korban segera dibawa menggunakan sepeda motor ke Klinik Elfrida Sianturi di KM 24, Desa Pauh, untuk mendapatkan pertolongan medis. Sekitar 10 menit mendapat perawatan dan bantuan oksigen, kondisi korban justru semakin kritis. Korban FD akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dibawa personel Polsek Bonai Darussalam ke Puskesmas Kandis untuk menjalani Visum et Repertum. Setelah pemeriksaan selesai, jenazah dikembalikan kepada pihak keluarga di kawasan PT ATMP.

Baca Juga: Karhutla Kembali Muncul di Meranti, Sumber Air Sulit, Gambut Kering Terpaksa Disiram Air Laut 

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso STrK MH membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, satu orang yang diduga terlibat telah diamankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Abdau menjawab Riaupos.co, Rabu (16/9/2026).

Menerima laporan kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Senin (14/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa salah seorang yang diduga terlibat masih berada di sekitar kawasan PT ATMP.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku AH alias AG berhasil diamankan di kawasan PT ATMP dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk menjalani pemeriksaan. Abdau mengatakan, dari tangan AH, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau beserta sarungnya dan satu helai celana pendek berwarna biru.

Baca Juga: Dinding Masih Triplek, Disdikpora Kampar Janji Bangun Dua Kelas Permanen SDN 007 Sungai Agung

Meski satu orang telah diamankan, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk DH yang disebut berada di lokasi saat kejadian. Polisi juga mencocokkan keterangan para saksi dengan barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

“Perkara ini masih kami dalami. Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tersangka maupun saksi-saksi untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian kejadian dan memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak,” tegas Abdau.

Dalam perkara tersebut, tersangka AH disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (4) atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (epp)

Editor : M. Erizal
motif kematian pria polsek bonai darussalam pemukulan