Kabut Asap Makin Tebal, PJJ Siswa Rohul Kembali Diperpanjang Tiga Hari

Engki Prima Putra • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 00:15 WIB
Kabut asap tebal terlihat dari Jembatan Batang Lubuh Paisirpengaraian, Kecamatan Rambah, Rohul, Rabu (16/9/2026). (Engki Prima Putra/Riaupos.co)
Kabut asap tebal terlihat dari Jembatan Batang Lubuh Paisirpengaraian, Kecamatan Rambah, Rohul, Rabu (16/9/2026). (Engki Prima Putra/Riaupos.co)

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kabut asap semakin tebal menyelimuti Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (16/9/2026). 

Kondisi kualitas udara yang belum membaik membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul kembali memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi siswa PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta selama tiga hari kedepan.

Perpanjangan tersebut mulai berlaku Kamis (17/9/2026) hingga Sabtu (19/9/2026).

Baca Juga: Kualitas Udara Rohil Tak Sehat, BPBD Sampaikan Data ISPU ke Disdikbud

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rohul Nomor 29 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Rohul Anton ST MM tertanggal 16 September 2026.

Pengumuman perpanjangan penerapan PJJ siswa di Rohul itu, baru disebarliaskan pada pukul 19.30 WIB. Dengan terbitnya SE tersebut, Pemkab Rohul kembali meminta satuan pendidikan tidak menghadirkan siswa ke sekolah selama masa PJJ. Kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring dari rumah dan diharapkan berjalan efektif tanpa membebani peserta didik.

Pantauan Riaupos.co. Rabu (16/9/2026), kabut asap terlihat menyelimuti sejumlah wilayah Rohul sejak pagi hingga malam di 16 kecamatan. Kondisi udara terasa panas, gerah dan pengap serta tercium aroma seperti bekas terbakar di ibukota Kabupaten Rohul Pasirpengaraian, kecamatan Rambah.

Baca Juga: Sempat Terjadi di 2 Kecamatan, BPBD Kampar Imbau Warga Waspada Karhutla dan Cuaca Ekstrem

Kabut asap membuat jarak pandang tampak berkurang. Meski demikian, aktivitas masyarakat masih berjalan seperti biasa. Sebagian warga yang keluar rumah menggunakan kendaraan terlihat mengenakan masker untuk melindungi diri dari paparan asap.

Selain itu, di tengah kebijakan PJJ, aktivitas anak-anak di luar rumah masih menjadi perhatian. Sejumlah anak usia sekolah terlihat bermain di luar rumah dan tidak semuanya menggunakan masker. Sebagian lainnya menghabiskan waktu dengan bermain telepon seluler.

Kondisi tersebut menjadi dilema bagi sebagian orang tua. Di satu sisi, mereka memahami PJJ diberlakukan untuk mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap anak. Namun di sisi lain, tidak semua orang tua dapat mengawasi anak sepanjang hari karena harus bekerja mencari nafkah.

Baca Juga: Tewas Dipukuli Bergantian, Motif Kematian Pria di Rohul Belum Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Salah seorang orang tua siswa di Pasirpengaraian Emy mengatakan kebijakan PJJ memang diberlakukan karena kondisi kabut asap. Namun, menurutnya, ketika anak berada di rumah tanpa pengawasan penuh, mereka justru berpotensi tetap beraktivitas di luar rumah.

“Pihak sekolah meliburkan anak-anak karena kabut asap. Tapi seperti inilah anak-anak kalau tidak sekolah, main HP di luar. Kan masih menghirup udara yang berasap juga,” ujarnya.

Emy mengatakan orang tua yang bekerja tentu tidak selalu bisa mengawasi aktivitas anak selama jam belajar.

Baca Juga: Mayoritas Fraksi DPRD Rohil Pilih Tak Bacakan Pandangan, Dokumen Diserahkan ke Pimpinan

“Nanti dibilang orang tua tidak mengontrol. Bagaimana mau mengontrol, orang tua bekerja untuk mencari nafkah. Sementara anak tinggal di rumah. Kalau begini, mending anak-anak sekolah saja,” katanya.

Sementara itu, dalam SE Nomor 29 Tahun 2026, Pemkab Rohul meminta orang tua atau wali murid memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih terjadi.

Pemkab juga mengimbau seluruh warga satuan pendidikan dan orang tua/wali murid menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) secara ketat guna meminimalkan dampak buruk paparan asap terhadap kesehatan.

Baca Juga: Kasus ISPA jadi 1.214 di Kuansing, Dinas Kesehatan Siapkan Masker

Kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap diminta bekerja sebagaimana mestinya. Sementara satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama serta kementerian/lembaga lainnya di Rohul dihimbau menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kebijakan tersebut dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Kadisdikpora Rohul Alreza Ahyu SE MSi Ak membenarkan perpanjangan PJJ kali ini menjadi yang ketiga dalam pekan ini. Sebelumnya, Pemkab Rohul menerbitkan SE Nomor 27 Tahun 2026 tertanggal 14 September, kemudian SE Nomor 28 Tahun 2026 tertanggal 15 September.

Dengan terbitnya SE Nomor 29 Tahun 2026, dalam tiga hari berturut-turut Pemkab Rohul mengeluarkan SE terkait kewaspadaan dan langkah antisipasi dampak kabut asap bagi satuan pendidikan.

Baca Juga: 3.738 Mahasiswa Baru Umri Diajak Jadi Generasi Pencerah dan Penggerak Ketahanan Pangan

''Pemkab Rohul kembali memperpanjang penerapan PJJ atau daring dari rumah untuk siswa satuan pendidikan Paud, SD, SMP Negeri dan Swasta se Rohul mulai Kamis (17/9/2026) hingga Sabtu (19/9/2026),'' ujar Alreza Ahyu kepada Riaupos.co, Rabu (16/9/2026) malam.

Ditambahnya, apabila kondisi kualitas udara semakin membaik, pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan diberitahukan kembali secara resmi. 

''Jika kondisi kualitas udara bagus menjelang tiga hari ke depan akan disesuaikan kembali. Kebijakan PJJ berlaku bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Rohul. Kami minta  Koordinator pendidikan kecamatan untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan SE tersebut,'' tutup Alreza. (epp)

Editor : M. Erizal
engki prima putra pjj kabut Asap