Temuan Audit BPK-BPKP dan Inspektorat, Bupati Anton Beri Warning Keras kepada OPD Rohul

Engki Prima Putra • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 01:01 WIB
Bupati Rohul Anton ST MM. (Prokopim Setda Rohul untuk Riaupos.co)
Bupati Rohul Anton ST MM. (Prokopim Setda Rohul untuk Riaupos.co)

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM menegaskan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) segera menuntaskan temuan hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Daerah Rohul.

Penegasan itu disampaikan Anton menjawab Riau Pos, Kamis (17/9/2026), menyikapi masih adanya tindak lanjut temuan yang belum diselesaikan oleh sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Rohul. Ia meminta OPD tidak menunda penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. 

Menurutnya, percepatan tindak lanjut diperlukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meminimalkan potensi kerugian daerah. 

Baca Juga: Tempuh 5 Jam Lewati Medan Terjal, Kapolres Kampar Pimpin Pemadaman 7 Titik Api

“Kita minta OPD Rohul mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. Ini bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Tindak lanjut hasil pemeriksaan juga penting dalam menjaga kualitas LKPD Rohul,” tegasnya.

Mantan Kadis PUPR Rohul itu mengingatkan, kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK memiliki dasar hukum. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK. 

Jawaban tersebut wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan pelaksanaannya dipantau BPK. “Jadi jangan menunggu sampai batas waktu. Temuan harus segera diinventarisasi, ditindaklanjuti dan dilengkapi dokumen pendukungnya,” katanya.

Baca Juga: Akibat Bakar Sampah, Lahan Kosong Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru Terbakar 

Anton mengatakan, sejak 2024 Pemkab Rohul telah melakukan berbagai langkah untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, BPKP maupun pengawasan APIP Inspektorat Daerah.

Langkah tersebut di antaranya memperkuat pengawasan internal melalui probity audit dan evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). 

Pemkab Rohul juga melakukan koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan aparat penegak hukum (APH) dalam upaya pencegahan dan pengawasan pembangunan.

Baca Juga: Wabup Rohil Ajak Pelajar Jauhi Perundungan dan Perkawinan Dini

Selain itu, pemerintah daerah menyiapkan mekanisme baku penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan melalui Keputusan Bupati dan standar operasional prosedur (SOP). Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah juga disiapkan.

“Pemantauan tindak lanjut dilakukan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala setiap bulan bersama perangkat daerah yang memiliki temuan,” ujarnya.

Anton menambahkan, dirinya selalu mengingatkan kepala OPD dan pemerintah desa agar lebih cermat dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi. Aparatur juga diminta mengikuti perkembangan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga: Weekend Ini, Yuk Habiskan Waktu Bersama Orang-Orang Tersayang di Living World Pekanbaru

“ASN yang menjadi objek temuan diminta segera menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, BPKP maupun APIP Inspektorat Daerah. Jangan sampai temuan diabaikan, karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Jika terdapat kendala dalam penyelesaian temuan atau membutuhkan pendampingan, perangkat daerah dan pemerintah desa diminta segera berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Rohul.

Anton menyebut, penegasan percepatan tindak lanjut tersebut, telah disampaikan melalui sejumlah surat resmi kepada perangkat daerah. Disamping, Pemkab Rohul juga melakukan koordinasi secara vertikal maupun horizontal, termasuk dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Kantor Wilayah Kementerian Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau.

Baca Juga: Bupati Inhu Sambut Baik Dukungan Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Atasi Karhutla 

Sementara itu, Plt Inspektur Inspektorat Daerah Rohul Abe Efendi Azim SSTP MPA CPPA saat dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (17/9/2026) menjelaskan, tindak lanjut temuan selalu menjadi perhatian dalam rapat internal yang dihadiri Bupati, kepala OPD dan kepala desa.

Menurutnya, pedoman tindak lanjut mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2004 serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Seluruh perangkat daerah Rohul harus segera menindaklanjuti setiap temuan dan melengkapi dokumen pendukungnya. Jangan sampai persoalan yang sama kembali muncul dalam pemeriksaan berikutnya,” ujarnya.

Baca Juga: Buron ke Jambi, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Areal Kebun Sawit 

Abe menegaskan, Inspektorat Daerah Rohul siap melakukan pendampingan apabila OPD maupun pemerintah desa  mengalami kendala dalam proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. (epp)

Editor : M. Erizal
bupati rohul anton bpkp audit bpk