PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) diminta segera menindaklanjuti dan menuntaskan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Inspektorat Daerah.
Penegasan itu disampaikan Bupati Rohul Anton ST MM menjawab Riau Pos, Kamis (17/9), terkait masih adanya OPD Rohul yang belum menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan dan pengawasan BPK, BKPK dan Inspektorat Daerah Rohul.
Langkah tersebut, lanjut Anton dinilai sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meminimalkan potensi kerugian daerah.
Baca Juga: Kebun Sawit Warga Sontang Rohul Terbakar, Tim Gabungan Berupaya Padamkan Api
”Kita minta OPD Rohul percepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Karena tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Rohul,” ujarnya.
Kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut telah diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam aturan tersebut, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK.
Baca Juga: Tewas Dipukuli Bergantian, Motif Kematian Pria di Rohul Belum Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
”Jawaban atau penjelasan tersebut, wajib disampaikan OPD kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Selanjutnya, pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut dipantau oleh BPK,” jelas mantan Kadis PUPR Rohul.
Bupati Anton mengaku, dalam setiap rapat internal bersama kepala perangkat daerah maupun pemerintah desa, ia memberikan arahan agar seluruh aparatur lebih cermat dalam menjalankan kegiatan. Mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi, serta senantiasa mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: PKB Rokan Hulu Siap Kawal Jalannya Pemerintahan
”ASN yang menjadi objek temuan diminta segera menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, BPKP maupun APIP Inspektorat Daerah. Saya minta aparatur tidak mengabaikan temuan karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Inspektorat Daerah Rohul Abe Efendi Asiem SSTP MPA CPPA kepada Riau Pos, Kamis (17/9) menjelaskan, dalam setiap rapat internal bersama Bupati, kepala perangkat daerah dan kepala desa, selalu ditegaskan pentingnya menindaklanjuti setiap temuan hasil pemeriksaan.(yls)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian
Editor : Arif Oktafian