PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Sebuah gubuk di tengah kawasan perkebunan kelapa sawit, Dusun Suka Damai, Desa Rambah Tengah Hulu (RTH), Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), digerebek polisi, Rabu (16/9/2026). Di lokasi tersebut, petugas menemukan sabu, ganja kering dan puluhan pil ekstasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohul bersama Polsek Rambah. Namun, saat petugas melakukan penggerebekan, pria berinisial YS yang diduga sebagai pemilik barang bukti berhasil melarikan diri.
Dari penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB, polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat kotor 41,46 gram, 16 paket ganja kering seberat 24,06 gram, serta 32 butir ekstasi dengan berat kotor 10,83 gram.
Baca Juga: Polda Riau Sosialisasikan Uji Kompetensi Satpam dan Luncurkan KTA Keliling
Tak hanya narkotika, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya empat timbangan digital, dua handy talky (HT), satu kaca pirex, satu pack plastik bening, satu sendok plastik, uang tunai Rp650.000 dan enam unit telepon seluler Android.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, termasuk satu dompet hitam, dua kotak masing-masing berwarna hitam dan ungu, serta satu KTP atas nama Didi.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Yohanes Tindoan SH kepada Riaupos.co, Sabtu (19/9/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut, bermula ketika Kapolsek Rambah Iptu Andi Tiro Lukito SH MM menerima informasi mengenai adanya barang bukti narkotika yang ditemukan di sebuah gubuk kawasan perkebunan sawit.
Baca Juga: TNI Perkenalkan Alutsista Baru Kepada Rakyat Indonesia, Digelar di Monas, Semuanya Gratis
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Rohul Iptu Dendy Gusrianto SH MH. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba berkoordinasi dengan Polsek Rambah dan melakukan penyelidikan.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap gubuk yang diduga milik YS. Penggeledahan turut didampingi masyarakat setempat. Pihaknya, masih melakukan pengejaran terhadap YS yang melarikan diri saat pengungkapan.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika. Terhadap terduga pemilik barang bukti yang melarikan diri, kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Tekanan Angin Ban Sebabkan Konsumsi BBM Kendaraan Boros, Simak Pengaruh Lainnya!
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohul untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Penyidik Satresnarkoba Polres Rohul masih mendalami asal-usul serta keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan jaringan peredaran narkotika," jelasnya.
Mantan Kapolsek Rokan IV Koto itu menambahkan, YS yang melarikan diri saat pengungkapan dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Rinaldi