Kembangkan Kasus Sabu, Warga Muara Dilam Diamankan, Senpi Rakitan Ditemukan dalam Mesin Cuci

Engki Prima Putra • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 23:56 WIB
Barang bukti senpi rakitan yang berhasil diamankan Polsek Bonai Darussalam dari rumah tersangka DS di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, baru-baru ini. (Polsek Bonai Darussalam untuk Riaupos.co)
Barang bukti senpi rakitan yang berhasil diamankan Polsek Bonai Darussalam dari rumah tersangka DS di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, baru-baru ini. (Polsek Bonai Darussalam untuk Riaupos.co)

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berujung pada temuan senjata api (senpi) rakitan.

Satu pucuk senpi rakitan dan satu butir peluru ditemukan tersembunyi di dalam mesin cuci di rumah warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Sabtu (19/9/2026).

Senpi rakitan berwarna silver tersebut ditemukan dari rumah DS (29), warga Dusun Sei Murai, Desa Muara Dilam. DS diamankan setelah polisi mengembangkan keterangan EER yang sebelumnya ditangkap dalam dugaan kasus peredaran sabu di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam.

Baca Juga: Sertijab, Kompol Syahrizal Resmi Jabat Wakapolres Inhu 

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindoan SH mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran sabu di Desa Rawa Makmur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Bonai Darussalam melakukan penyelidikan hingga mengamankan EER sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah salon di Desa Rawa Makmur. 

''Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket kecil sabu yang disimpan dalam plastik klip bening serta uang tunai Rp200 ribu," ujar AKP Yohanes Tindoan menjawab Riaupos.co, Rabu (23/9/2026), terkait pengembangan kasus tindak pidana Narkotika di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam.

Baca Juga: Bahas Special Border Treatment, Kemenkum Riau Dorong Pelindungan Pekerja Lintas Batas

Dari pemeriksaan awal, katanya EER mengaku memperoleh sabu tersebut dari DS yang tinggal di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam. 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman DS. Sekitar pukul 14.00 WIB, personel tiba di rumah DS. Pria tersebut ditemukan berada di dalam rumah dan langsung diamankan untuk dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senpi rakitan berwarna silver. Senpi itu disembunyikan di bawah tumpukan pakaian yang berada di dalam mesin cuci. Selain senpi rakitan, petugas juga mengamankan satu butir peluru berwarna emas.

Baca Juga: KY Periksa Saksi Kunci,  Kuasa Hukum PT Duta Manuntung: Dugaan Pelanggaran Etik Makin Terang

AKP Yohanes mengatakan, temuan senpi rakitan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan peredaran narkotika yang sebelumnya diungkap petugas. 

"Senjata api rakitan tersebut ditemukan saat personel melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya diamankan dalam perkara narkotika. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelas mantan Kapolsek Rokan IV Koto itu.

Dalam pemeriksaan awal, lanjutnya, DS mengaku memperoleh senpi rakitan tersebut dari seorang pria berinisial S yang tinggal di Desa Ekadura, Kecamatan Kunto Darussalam. 

Baca Juga: Malam-malam Personel Polres Kuansing Satroni PETI di Dua Lokasi

''DS bersama barang bukti kemudian diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul senpi rakitan tersebut,'' tegasnya,

Dalam perkara ini, tambahnya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP. Barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senpi rakitan warna silver dan satu butir peluru warna emas. (epp)

Editor : M. Erizal
polsek bonai darussalam senpi rakitan peredaran narkotika