PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai memperketat penertiban kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan raya terutama jalan kabupaten, tanpa menggunakan terpal atau jaring penutup muatan.
Penertiban menyasar kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan pasir batu yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Penertiban angkutan barang digelar Senin (28/9) bertempat di Simpang Km 6 Pasirpengaraian tepat di depan Kantor Dishub Rohul.
Dalam kegiatan itu, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Rohul Arie Gunadi SSTP MAP didampingi petugas Dishub langsung turun memberhentikan kendaraan angkutan barang yang ditemukan membawa muatan tanpa terpal atau jaring di ruas jalan raya tersebut.
Baca Juga: Sopir Angkutan Rohul Membandel, Sudah Diingatkan Tetap Nekat tanpa Terpal, Dishub Bertindak
Plt Kadishub Rohul Minarli Ismail melalui Kabid LLAJ Dishub Rohul Arie Gunadi SSTP MAP menegaskan, kegiatan penertiban angkutan barang yang tidak menggunakan terpal atau jaring maupun over load, telah dimulai sejak pekan lalu dan ke depan akan dilakukan setiap pagi di sejumlah titik yang berbeda.
Menurutnya, dalam penertiban angkutan barang, petugas langsung memberhentikan kendaraan ditemukan membawa muatan tanpa terpal atau jaring. ‘’Untuk kendaraan yang kita berhentikan, kita berikan arahan agar memasang terpal atau jaring terlebih dahulu. Alhamdulillah, para sopir kooperatif dan langsung menindaklanjutinya,’’ ujar Arie Gunadi menjawab Riau Pos, Senin (28/9).
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Evi Juliana Pimpin Golkar Rohul 2026-2031
Dijelaskannya, petugas tidak langsung memberikan sanksi dalam penertiban tersebut. Namun, kendaraan yang belum menutup muatan dengan baik diminta menunda perjalanan hingga persyaratan keselamatan dipenuhi.
‘’Kita tunda keberangkatannya sebelum muatan ditutup dengan terpal atau jaring. Setelah dipasang dan tertutup rapi, baru kendaraan diperbolehkan melanjutkan perjalanan,’’ jelasnya.
Dengan penertiban tersebut, Arie berharap kesadaran para pelaku usaha dan pengemudi meningkat, sehingga kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan raya tidak lagi membahayakan pengguna jalan maupun merusak infrastruktur akibat muatan berlebihan.
Baca Juga: Pemkab Rohul Tampung Usulan Program Parpol dan Fraksi
Ia menegaskan, ketentuan penggunaan terpal atau jaring berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang. Penertiban tidak hanya menyasar kendaraan pengangkut TBS sawit, tetapi seluruh angkutan barang yang membawa muatan dan berpotensi jatuh atau tercecer ke badan jalan.(epp)
Editor : Arif Oktafian