PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada APBD Perubahan 2026 naik sekitar Rp13 miliar, atau menjadi Rp283,25 miliar. Untuk merealisasikan target tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul mengintensifkan penagihan sekaligus menyisir berbagai potensi pajak daerah, baik perusahaan maupun di 145 desa dan kelurahan tersebar 16 kecamatan.
Kepala Bapenda Rohul Zulheri SE MSi menyebutkan, pihaknya berupa maksimal hingga akhir tahun dapat merealisasikan target PAD yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Rohul. Menurutnya, langkah intensifikasi dan ekstensifikasi terus dilakukan dengan memperkuat verifikasi objek pajak serta pengawasan langsung ke lapangan.
‘’Kita optimistis, target PAD yang telah dihitung berdasarkan potensi pajak daerah bisa dicapai hingga akhir tahun. Saat ini terus dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi potensi-potensi pajak daerah yang masih bisa dioptimalkan sekitar tiga bulan kedepan,’’ ungkap Zulheri, Ahad (4/10), terkait upaya dan langkah strategi dalam merealisasikan target PAD Rohul hingga akhir tahun 2026.
Baca Juga: ISPA Rohul Melonjak 137 Persen, September Tembus 2.047 Kasus, Kabun Tertinggi
Menurutnya, salah satu potensi yang dibidik adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bapenda Riau mencatat akumulasi tunggakan PKB sejak 2010 hingga saat ini mencapai sekitar Rp45 miliar, berasal dari kendaraan roda dua, roda empat hingga roda enam dan seterusnya.
Bapenda Rohul bersama UPT Bapenda Provinsi Riau di Pasirpengaraian dan tim Gaspol PKB kini melakukan verifikasi data hingga tingkat kecamatan dan desa. Langkah tersebut untuk memastikan keberadaan fisik kendaraan yang tercatat sebagai objek tunggakan.
Verifikasi telah dilakukan di Kecamatan Kabun, Tandun, Ujungbatu, Pagaran Tapah dan Rambah Hilir, kemudian dilanjutkan ke kecamatan lainnya. Sosialisasi serta razia penertiban pajak kendaraan juga akan diperkuat bersama Bapenda Provinsi Riau dan Samsat.
‘’Kalau masyarakat membayar PKB, opsennya langsung masuk secara realtime. Bagian kabupaten/kota sebesar 66 persen. Jadi semakin banyak kendaraan yang tertib membayar pajak, semakin besar pula potensi penerimaan untuk daerah,’’ jelasnya.
Baca Juga: Orangtua di Rohul Tusuk Anak Kandung Dua Kali Gara-gara Ini, Akhirnya Ditangkap
Selain PKB, Bapenda Rohul menyisir potensi pajak reklame dan PBJT tenaga listrik non-PLN, khususnya penggunaan genset pada perusahaan dan pabrik kelapa sawit (PKS). Dari sekitar 45 perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan, tinggal enam perusahaan masih dalam proses verifikasi.
Zulheri menyebutkan, penggunaan genset untuk menggerakkan mesin pabrik maupun kebutuhan kantor dan rumah karyawan berpotensi memberikan tambahan penerimaan daerah. Berdasarkan penghitungan sementara, ada penambahan potensi sektor tersebut sekitar Rp200 juta per tahun pada objek yang memenuhi ketentuan pajak. ”Kita masih melakukan pengawasan dan verifikasi objek pajak PBJT tenaga listrik non-PLN. Dari sekitar 45 perusahaan, tinggal enam yang masih dalam proses. Jadi kita belum bisa menyimpulkan berapa kekurangannya sebelum seluruh data selesai diverifikasi,’’ ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Bapenda mengoptimalkan Tim Pengawasan, Penagihan dan Penertiban Pajak Daerah Rohul yang melibatkan sejumlah OPD, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Polres Rohul.
’’Kita tidak hanya menunggu wajib pajak, tetapi melakukan verifikasi, pengawasan dan penertiban terhadap objek-objek pajak yang potensinya masih bisa dioptimalkan,’’ tegas Zulheri.
Baca Juga: Hotspot Nihil Setelah Hujan Dua Hari, Rohul Kembali Diselimuti Kabut Asap Diduga Kiriman
Dengan strategi tersebut, Zulheri berharap berbagai potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal dapat dikonversi menjadi penerimaan daerah sehingga target PAD Rp283,25 miliar pada APBD Perubahan 2026 dapat direalisasikan semaksimal mungkin.(lim)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian
Editor : Arif Oktafian