PJJ Rohul Diperpanjang hingga Sabtu, Ini Pesan Penting Kadisdikpora untuk Orang Tua

Engki Prima Putra • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 21:44 WIB
Kadisdikpora Rohul Alreza Ahyu SE MSi Ak. (Istimewa)
Kadisdikpora Rohul Alreza Ahyu SE MSi Ak. (Istimewa)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kabut asap tebal yang masih menyelimuti Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (16/10/2026), membuat kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah bagi siswa PAUD, SD dan SMP Negeri dan swasta di 16 kecamatan diperpanjang hingga Sabtu (17/10/2026).

Langkah dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Rohul ini, untuk melindungi kesehatan peserta didik dari dampak paparan kabut asap. Di tengah kebijakan ini, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul Alreza Ahyu SE MSi Ak menitipkan dua pesan penting kepada orang tua dan wali murid. 

Pertama, batasi aktivitas anak di luar rumah. Kedua, pastikan anak tetap mengikuti pembelajaran daring dengan baik. Alreza mengingatkan, belajar dari rumah bukan berarti anak bebas bermain di luar. 

Baca Juga: Sepeda Motor vs Truk di Jalan Lintas Tengah Inhu, Dua orang Tewas 

Selama kabut asap masih menjadi ancaman bagi kesehatan, orang tua diharapkan memastikan anak tetap berada di dalam rumah sekaligus mendampingi mereka agar kegiatan belajar tidak terabaikan.

Perpanjangan PJJ ini berlaku bagi satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP, baik negeri maupun swasta se Kabupaten Rohul. Sebelumnya, kebijakan belajar dari rumah diberlakukan selama dua hari, Kamis (15/10/2026) hingga Jumat (16/10/2026).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rohul Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rohul.

Baca Juga: Kejari Bengkalis Terima Berkas Tersangka Penyeludupan Sabu 56 Kg Jaringan Internasional

Bupati Rohul Anton ST MM melalui Alreza membenarkan perpanjangan kebijakan belajar dari rumah tersebut. Langkah ini diambil untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang masih perlu diwaspadai.

''Kita harapkan orang tua siswa tidak hanya memastikan anak berada di rumah, tapi juga ikut mengawasi kegiatan mereka selama PJJ berlangsung. Aktivitas bermain di luar rumah perlu dibatasi untuk mengurangi risiko paparan kabut asap,'' tegas Alreza menjawab Riaupos.co, Jumat (16/10/2026) petang.

Alreza mengharapkan orang tua atau wali murid dapat memperhatikan jadwal dan tugas yang diberikan guru. Dengan pendampingan keluarga, anak tetap dapat mengikuti pembelajaran meskipun kegiatan belajar mengajar tidak berlangsung di sekolah.

Baca Juga: Polres Kuansing Musnahkan 161,51 Gram Sabu dari Enam Perkara

“Kami berharap orang tua dapat menjalankan imbauan yang tertuang dalam surat edaran, terutama mengawasi aktivitas anak di luar rumah dan memastikan pembelajaran daring tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama berdoa agar kabut asap yang menyelimuti Rohul segera berakhir. Dengan kondisi udara yang membaik, aktivitas masyarakat dan kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kembali normal. “Mari kita sama-sama berdoa, mudah-mudahan kabut asap ini segera berakhir,” tuturnya.

Dalam SE Bupati Rohul Nomor 44 Tahun 2026 itu, seluruh satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta diminta melaksanakan PJJ hingga Sabtu (17/10/2026). Selama kebijakan berlaku, sekolah tidak diperkenankan menghadirkan siswa untuk kegiatan lain di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Tahun Ini, Pemprov Riau Benahi Sejumlah Infrastruktur Rohil

Meski belajar dilakukan dari rumah, proses pembelajaran tetap harus berjalan efektif. Guru diminta menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi peserta didik dan tidak memberikan beban berlebihan selama PJJ berlangsung. Sementara itu, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap bekerja sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Rohul mengimbau warga satuan pendidikan, termasuk orang tua dan wali murid, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk mengurangi dampak paparan kabut asap. Imbauan ini berlaku bagi satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama dan instansi lainnya, dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa. 

Sementara itu, koordinator pendidikan di setiap kecamatan diminta memantau pelaksanaan surat edaran. Kebijakan pembelajaran selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kualitas udara di Rohul.

Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Sidak 7 Arena Biliar, Temukan Masalah Izin hingga Standar Keselamatan

''Koordinator pendidikan di 16 kecamatan se Rohul untuk memantau pelaksanaan SE tersebut. Untuk kebijakan pembelajaran selanjutnya, akan kita sampaikan secara resmi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan kualitas udara di Rohul,'' tutup Alreza. (epp)

Editor : M. Erizal
kabut asap rohul pembelajaran jarak jauh pjj