SIAK (RIAUPOS.CO) - Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 akan dilaksanakan 4-17 Maret 2024, berlangsung selama 14 hari. Operasi digelar untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas serta mengurangi risiko fatalitas di jalan.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri. Dikatakan Kasat Fandri, pelaksanaan operasi meliputi seluruh wilayah Polres Siak, yaitu 11 Polsek jajaran. Pelaksanaan selama 14 hari terhitung 4-17 Maret.
Sebelum kegiatan operasi digelar, Polres Siak melaksanakan kegiatan latihan praoperasi yang dilaksanakan pada Jumat (1/3) di Aula Polres Siak. Dilanjutkan dengan gelar pasukan dan deklarasi pelopor keselamatan lalu lintas pada Sabtu (2/3) di halaman Polres Siak.
“Sebanyak 95 personel yang terdiri dari personel Polres dan Polsek jajaran Polres Siak akan kami terjunkan dalam kegiatan operasi,” ungkap Kasat.
Disebutkan Kasat, pelaksanaan operasi akan mengepankan edukasi kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif. Akan tetapi, penindakan atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, tetap dilakukan.
“Upaya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas kami lakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengutamakan penggunaan ETLE Mobile,” terang Kasat lagi.
Sebagai upaya preemtif, jajaran lalu lintas Polres Siak akan melakukan upaya pembinaan dan penyuluhan ke berbagai komponen masyarakat baik pelajar, mahasiswa, kelompok otomotif serta para pengguna jalan.
“Kami juga melakukan upaya kampanye keselamatan berlalu lintas di pondok pesantren, melaksanakan rapat forum lalu lintas, serta survei sarana dan prasarana jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Siak,” terangnya.
Kegiatan operasi akan menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, serta laka lantas yang berakibat fatalitas.
Dalam melakukan upaya penindakan, para personil mengedepankan upaya non justisial berupa teguran lisan secara simpatik.
Terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan laka lantas, penindakan melalui upaya hunting dan tidak kontra produktif dengan sistem ETLE Presisi.
Berikut sasaran dalam kegiatan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.(gem)
Editor : RP Arif Oktafian