Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Calon Perseorangan Turyono-Lilik Mendatar dengan 32.572 Dukungan

Monang Lubis • Senin, 13 Mei 2024 | 14:05 WIB

Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan bersalaman saat menerima berkas data pendukung Turyono-Lilik oleh Kristiyono, sebagai penghubung atau LO di Kantor KPU Siak, Ahad (12/5/2024).
Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan bersalaman saat menerima berkas data pendukung Turyono-Lilik oleh Kristiyono, sebagai penghubung atau LO di Kantor KPU Siak, Ahad (12/5/2024).
SIAK (RIAUPOS.CO) -- Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan sudah ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak. Ada satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan yang sudah terdaftar di KPU Siak yaitu, Turyono sebagai bakal calon bupati sedangkan Lilik Rahayu sebagai bakal calon wakil bupati.

Demikian dikatakan Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan. Disebutkan Said Dharma Setiawan, diketahui Ahad (12/5) merupakan hari terakhir penyerahan data pendukung bagi bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan di pilkada Kabupaten Siak 2024 ke KPU Siak.

"Berkas Turyono-Lilik diserahkan oleh Kristiyono, penghubung atau LO," terang Said Dharma.

Total dukungan yang diserahkan melalui silon sebanyak 32.572. Diserahkan Langsung di kantor KPU Kabupaten Siak, Ahad (12/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Siak.

Dukungan sebanyak 32.572 itu terdiri dari 10 kecamatan yaitu Minas, Dayun, Kerinci Kanan, Bungaraya, Koto Gasib, Kandis, Lubuk Dalam, Sabak Auh, Mempura dan Pusako.

"Setelah kami lakukan verifikasi data secara online oleh admin KPU Siak terhubung dengan KPU pusat, dengan persyaratan pendukung yang sudah terpenuhi bahkan lebih dari batas minimal, pasangan Turyono-Lilik dinyatakan sudah terdaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan," terang Said Dharma.

Selanjutnya KPU Siak akan melakukan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen bakal calon bupati dan wakil bupati.

Apabila ada kekurangan atau kesalahan data, KPU Siak memberikan waktu untuk perbaikan hingga data tersebut terpenuhi dan bisa dinyatakan sah sebagi calon bupati dan wakil bupati.

Editor : RP Rinaldi
#pilkada siak #kpu siak #calon perseorangan