SIAK (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan penahanan terhadap Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Kaharuddin, Jumat (17/5) petang. Kaharuddin yang menjalani pemriksaan sejak pagi kemarin, diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hazamal Huda (Hedy), dan Kasi Intel Rawatan Manik mengatakan, setelah melalui serangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kaharuddin.
Pada tahun anggaran 2022, tersangka selaku Kalaksa BPBD Siak dan pengguna anggaran periode Maret 2022 sampai dengan sekarang terbukti melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak. “Atas dasar itu, dan setelah kami lakukan ekspose perkara, tim penyidik menetapkan Kaharuddin sebagai tersangka,” ujar Kajari Moch Eko Joko Purnomo, Jumat (17/5).
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya, tersangka mengarahkan saksi NS, selaku Bendahara Pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan penanggulangan bencana daerah pada 2022 untuk kepentingan pribadi tersangka. “Tersangka mengarahkan stafnya untuk melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2022 dan keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” sebut Eko.
Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Siak tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022, didapati kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681.39. “Selanjutnya kami melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Polres Siak sejak, Jumat (17/5) sampai Rabu (5/6) karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya. Tim penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab yang memiliki keterkaitan dan mendapatkan keuntungan dalam perkara ini.
“Kejaksaan Negeri Siak akan terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, atas dasar tersebut kami berharap dukungan masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi,” kata Eko. Kajari Eko juga mengapresiasi Inspektorat Siak dan jajarannya karena bersinergi dan tegak lurus dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
“Pengungkapan perkara ini, menjadi fokus kami karena seharusnya dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana. Namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Kajari Eko.
BPBD dibentuk sebagai pusat koordinasi antara berbagai institusi dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan bencana yang bersentuhan dengan masyarakat. Pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 menyebutkan, penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.(mng)
Editor : RP Arif Oktafian