Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hakim Tolak Seluruh Dalil Praperadilan Tersangka Korupsi Mantan Kepala BPBD Siak

Monang Lubis • Sabtu, 15 Juni 2024 | 20:07 WIB

Sidang praperadilan tersangka Kaharuddin sebagai penggugat, dihadiri tergugat pihak Kejari Siak, dengan hakim tunggal Mega Mahardika di Pengadilan Negeri Siak, Jumat (14/6/2024).
Sidang praperadilan tersangka Kaharuddin sebagai penggugat, dihadiri tergugat pihak Kejari Siak, dengan hakim tunggal Mega Mahardika di Pengadilan Negeri Siak, Jumat (14/6/2024).
SIAK (RIAUPOS.CO) -- Sidang praperadilan tersangka Kaharuddin SSos MSi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022, sampai pada putusan.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Juriko Wibisono setelah lima hari bersidang, Jumat (14/6) sekitar pukul 15.10 WIB. Hakim Tunggal, Mega Mahardika SH, memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon Kaharuddin.

"Hakim memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon, setelah memeriksa permohonan praperadilan tersebut, mendengarkan alasan permohonan pemohon, jawaban termohon (Kejaksaan Negeri Siak) dan pembuktian pada persidangan," terang Kasi Pidsus Juriko.

Disebutkan Juriko, didampingi penyidik dan JPU Wirawan Prabowo, Faisal dan Aghnil usai persidangan, permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh tersangka Kaharuddin atas tindakan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri pemohon, dikarenakan tindakan penyidik yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan standar operasional prosedur yang berlaku di Kejaksaan Republik Indonesia.

"Dengan ditolaknya seluruh dalil pemohon, maka setiap tindakan penyidik Kejaksaan Negeri Siak dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.109.844.681,39, berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Siak dan penetapan tersangka serta penahanan terhadap diri pemohon Kaharuddin, telah sesuai dengan prosedur serta tata cara penyidikan," terang Kasipidsus Juriko.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku di Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara terkait putuskan praperadilan ini, pihak penggugat belum memberikan keterangan.

Editor : RP Rinaldi
#praperadilan #bpbd siak #PN Siak