SIAK (RIAUPOS.CO) - Seorang remaja putri di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sejak duduk di bangku kelas VI sekolah dasar hingga korban duduk di kelas I SMA, atau berusia 15 tahun.
Dugaan pencabulan yang dialami korban tidak saja dilakukan oleh ayah kandungnya, tetapi juga ikut dilakukan oleh anak angkat dari Sy yang kini berusia 16 tahun.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi. Disebutkannya, anak angkat Sy saat ini masih berusia 16 tahun. Artinya, dia juga masih di bawah umur.
Tak terima anaknya menjadi budak nafsu suaminya, ibu korban yang seorang guru melaporkan suaminya dan anak angkat mereka ke Polres Siak.
“Selama ini korban di bawah tekanan Sy. Jika berani mengadukan perbuatannya, maka ia (Sy,red) akan dipenjara. Sehingga anaknya merasa kasihan,” kata Kasat Reskrim Bayu.
Namun belakangan, karena lelah menjadi budak nafsu ayahnya dan saudara angkatnya, korban menceritakan semuanya kepada ibunya.
Selanjutnya PS Kanit IV Satreskeim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan SH beserta Unit IV Satreskrim Polres Siak membekuk keduanya, disaksikan Bhabinkamtibmas Irhami dan perangkat kampung.
“Saat ini, keduanya sudah kami tahan, dan dalam proses penyidikan,” terangnya
Keduanya melakukan pencabulan terhadap korban saat orang tidak ada di rumah, sehingga lebih leluasa. Dan waktunya juga berbeda-beda, tidak bersamaan.
“Keduanya melakukan aksinya terhadap korban secara bergantian di waktu berbeda,” ungkapnya.(lim)
Editor : RP Arif Oktafian