SIAK (RIAUPOS.CO) - Belum sebulan pengungkapan kasus inses atau ayah menggauli anak kandung di Kecamatan Mempura terungkap, kini kembali terungkap ayah menggauli anak kandung di Kecamatan Dayun.
Baca Juga: Ciee…Presiden Sangat Menyanyangi Prabowo, Jokowi: Buat Saya Prabowo Subianto Sangat Spesial
Sama dengan kejadian di Mempura, perbuatan bejat terhadap anak kandung itu dilakukan secara berulang ulang sehingga korban menjadi tertekan. Adapun kejadian ayah menggauli putrinya yang terbaru terjadi di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, berinisial QR (45).
Dia digelandang ke Mapolres Siak karena diketahui telah berulang kali mencabuli dan menggauli putri kandungnya. Hal itu terungkap dari laporan ibu korban.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, Sabtu (31/8/2024).
Kepada penyidik, tersangka QR memberikan keterangan, motifnya menggauli putrinya karena istrinya tidak mau melayani, sementara dia melihat putrinya cantik.
Adapun kronologinya, pada Ahad (11/8) sekitar pukul 16.00 WIB, ibu korban yang menjadi pelapor sedang berada di depan pintu masuk rumah sambil berbaring karena sedang menjaga warung.
Sambil menjaga warung, pelapor merasa ada yang aneh putrinya AP (7) begitu tenang di kamar pelapor. Lalu pelapor langsung mengecek anaknya di kamar.
Pelapor menyaksikan putrinya sedang tak berpakaian sambil menggesekkan boneka mainan ke kemaluan yang membuat pelapor langsung menegur dan menanyakan dari mana mengetahui tentang perbuatan yang dilakukannya.
“Korban menjawab bahwa perbuatan tersebut diajarkan oleh ayahnya QR,” terang Kapolres Asep.
Setelah mendengarkan jawaban putrinya, pelapor bertanya kembali, apa saja yang pernah dilakukan ayah kepada anak? Ibunya berjanji tidak akan marah.
Korban tidak menjawab, kemudian pelapor bertanya lagi, “Ada ayah masukkan jarinya ke kemaluanmu, ibu gak marah.”
Anak menjawab, “Iya masuk,” anak sambil memperagakan jari menunjuk ke kemaluannya. Setelah hari itu anak sering merasa takut apabila dekat dengan ayahnya.
Selanjutnya pada Jumat (30/8) sekitar pukul 21.00 WIB, dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak, didapatkan informasi bahwa terlapor QR berada di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Kasat Reskrim Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH meminta PS Kanit IV Sakreskrim Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan SH, beserta Unit IV adab Tim Opsnal melakukan penangkapan terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak kandung di bawah umur.
QR dibekuk di rumahnya, lalu digelandang ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyidikan atas perbuatan cabul yang dilakukannya.(mng)
Editor : RP Edwar Yaman