SIAK (RIAUPOS.CO) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyerahkan Buku SK Biru TORA Nomor: 617 Tahun 2024 tanggal 27 Mei 2024 dan Buku SK Biru TORA Nomor: 238 Tahun 2024 tanggal 26 Februari 2024.
Penyerahan dilakukan Senin (2/9) selanjutnya di hari yang sama Bupati Siak Alfedri bersama Wabup Husni Merza dan Sekda Arfan Usman menyerahkannya kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Siak untuk segera diproses menjadi TORA guna diserahkan pada masyarakat.
Dijelaskan Bupati Siak Alfedri didampingi Wabup Husni Merza dan Sekda Arfan Usman, Buku SK Biru TORA Nomor: 617 Tahun 2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang pelepasan sebagian kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas Blok V dan sebagian Kawasan HPT Minas Blok V dan sebagian Kawasan HPT Minas Blok II seluas 572,34 hektare melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Kelompok Masyarakat pada Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas untuk TORA di Kabupaten Siak.
Sementara Buku SK Biru TORA Nomor 1: 238 Tahun 2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Lakar Blok I: HPT Sungai Mungkal Blok I, HPT Sungai Rawa, HPT Sungai Siak Kecil.
Kemudian, Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Bagan Sinembah dan Rangau Blok II, Kawasan HP Bukit Batu dan Minas, Kawasan HP Minas Blok II dan III, Kawasan HP Tasik Besar Serkap, Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) Muara Sungai Belat- Sungai Mungkal, HPK Sungai Penaso-Sungai Belutu, HPK Sungai Rawa, HPK Tasik Besar Serkap Blok I, di Kecamatan Kandis seluas 1.624,51 Ha.
Disebutkan Bupati Alfedri, SK Biru Nomor 617 dengan luas 572,34 hektare sedangkan SK Biru Nomor 238 dengan luas 1.624,51 hektare, sehingga totalnya 2.196,85 hektare. “SK Biru 617, 238 ini adalah perjalanan panjang perjuangan kami sebagai kepala daerah bersama masyarakat agar terdapat kepastian hukum kepemilikan lahan,” kata bupati.
Permohonan Drs H Alfedri MSi melalui Surat Bupati Siak Nomor 590/Adwil-FP/2023/529 tanggal 29 Mei 2023, perihal Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
“Tindakan tersebut wujud keberpihakan kami kepada masyarakatnya,” kata bupati.
Langkah dan capaian di atas menunjukkan keberpihakan Pemkab Siak dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati dan Sekda Siak dalam menyejahterakan masyarakat melalui kepastian hukum lahan.
Dengan terbitnya SK 238 dan SK 617, akan menjadi dasar untuk masyarakat pemilik lahan untuk meningkatkan status kepemilikan lahan melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui program Redistribusi Tanah.(gem)
Editor : RP Arif Oktafian