Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kawasan Industri Hijau Futong Masuk PSN Siak, Rakor Bersama Menteri ATR/BPN

Monang Lubis • Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:23 WIB
Sekretaris Daerah Siak Arfan Usman foto bersama dengan sejumlah kepala daerah saat mengikuti rakor lintas di Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024). 
Sekretaris Daerah Siak Arfan Usman foto bersama dengan sejumlah kepala daerah saat mengikuti rakor lintas di Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024). 

SIAK (RIAUPOS.CO) - Kawasan industri hijau Futong masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) Kabupaten Siak, serta rencana jalan tol dan jalur kereta api yang menghubungkan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak.

Keduanya menjadi poin dalam rakor lintas sektoral Sekretaris Daerah (Sekda) Siak Arfan Usman bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang di Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

Rakor ini tindak lanjut surat Pj Gubernur Riau Nomor 600.3.2.1/PUPRPKPP/4240 tanggal 14 Oktober 2024, perihal permohonan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

“Hari ini saya bersama perwakilan PU Tarukim Siak menghadiri Rakor Lintas Sektor bersama kepala daerah lainnya dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Nasional,’’ ujar Arfan.

Sekda menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan pada rakor itu, di antaranya terkait batas wilayah Kabupaten Siak dengan Pelalawan termasuk terkait dengan kawasan hutan dan program strategis nasional di Kabupaten Siak.

Pertama, menindaklanjuti Ranperda Provinsi Riau tahun 2024-2044 sudah mengakomodir BA kesepakatan Kemendagri No. 01/VII/BAD/BAD I/2024 untuk merevisi Permendagri No 117 Tahun 2019 tentang batas Kabupaten Siak dengan Kabupaten Pelalawan.

“Tentunya ini menjadi perhatian kami terhadap aset Pemda Siak yang sudah diakomodir dalam BA kesepakatan tersebut,’’ ujar Arfan.

Kedua, lanjut Arfan, untuk RTRW Provinsi Riau tahun 2024-2044 menggunakan zona tunda atau holding zone.

Jadi ini menjadi momentum Kabupaten Siak dalam revisi tapal batas kawasan hutan baik di Provinsi Riau secara umum dan secara khusus di Kabupaten Siak. 

“Kami juga melihat ada beberapa kawasan yang belum masuk zona tunda ini menjadi perhatian kami,” kata Sekda.

Ketiga, dengan ditetapkannya kawasan industri hijau Futong dalam PSN Pemkab Siak mengharapkan adanya dukungan infrastruktur yang memadai untuk pengembangan kawasan tersebut.(gem)

Editor : Rindra Yasin
#pembangunan jalan tol #Pembangunan jalur kereta api #Proyek Strategis Nasional #siak #industri hijau Futong