Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pulang Mengantar Makanan, Remaja Perempuan Ditodong Pisau, Disetubuhi di Kebun Sawit di Wilayah Minas Kabupaten Siak

Monang Lubis • Minggu, 26 Januari 2025 | 12:35 WIB

FZ (19) pelaku persetubuhan terhadap remaja putri di bawah umur di wilayah Minas Kabupaten Siak dibekuk polisi, Ahad (26/1/2025).
FZ (19) pelaku persetubuhan terhadap remaja putri di bawah umur di wilayah Minas Kabupaten Siak dibekuk polisi, Ahad (26/1/2025).
 

SIAK (RIAUPOS.CO) - Tim Unit Reskrim Polsek Minas mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, pada  7 November 2024.

Korban AH (17) digauli FZ (19) dengan cara menodongkan pisau ke leher korban. Sehingga korban tak berkutik. Korban hanya bisa pasrah mengikuti keinginan FZ.

Demikian dijelaskan Kapolsek Minas Kompol Carrolland Rhamdhani, SH SIK MH MIK. Kapolsek  Ramadhani menceritakan berdasarkan laporan korban, pelaku memanggilnya saat ia sedang dalam perjalanan pulang setelah mengantarkan air minum untuk para pekerja kebun.

“Pelaku kemudian menarik korban dan mengancamnya dengan pisau sebelum memaksa korban melakukan perbuatan asusila,” ungkap Kapolsek Rhamdhani, Ahad (26/01/2025) siang.

Selanjutnya Kapolsek Rhamdhani memerintahkan tim yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim, Iptu Hendra Gunawan SH MH untuk segera melakukan penyelidikan.

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang ada di seputaran Kampung Minas Barat," ungkap Rhamdhani.

Rhamdhani mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka.

"Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan memberikan pengawasan yang ketat terhadap anak-anak," ujar Kapolsek Rhamdhani.

Rhamdhani juga mengimbau kepada para korban atau saksi untuk segera melaporkan setiap kejadian serupa kepada pihak kepolisian.

"Jangan takut untuk melapor, kami akan menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Alatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(mng)

Editor : Edwar Yaman
#perkosaan anak di bawah umur #ditodong pisau #polres siak