SIAK (RIAUPOS.CO) - Polres Siak bekerja sama dengan Polsek Minas membekuk RBP alias Uban Panjaitan usai membuat laporan di Mapolda Riau. Uban Panjaitan dibekuk di depan Mapolda Jalan Pattimura Pekanbaru, Senin (10/2/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.Si, bersama Wakapolres Kompol Ade Zaldi, dan Kasat Reskrim AKP Bayu Effendi.
Uban Panjaitan dibekuk atas perbuatannya melakukan penganiayaan, dan pengeroyokan dijerat dengan pasal 170 Jo 351 ayat 2 KUHPidana. Dan dia mengakui perbuatannya tersebut.
“Tidak ada yang kebal hukum. Penindakan dilakukan terhadap siapa pun yang melakukan pidana,” tegas Kapolres Eka.
Video Uban Panjaitan melakukan penganiayaan terhadap sopir bernama Rifnaldo (35) pada Kamis (6/2) sekitar pukul 15.00 WIB, sempat viral.
Dalam video itu, Uban menganiaya Rifnaldo dan terlihat begitu emosi. Bahkan dalam video itu, tersangka mengatakan siap jika harus sampai ke Polres maupun Polda.
Baca Juga: 9 Pilihan Sepatu Skechers Wanita Yang Nyaman Di Kaki
“Polres Siak tak ingin membiarkan terjadinya arogansi, sehingga tersangka diamankan, lalu dibawa ke Polres Siak untuk menjalani penyidikan,” terang Kapolres Eka.
Adapun kronologi kejadian penganiayaan itu berawal dari korban Rifnaldo diminta bosnya Andre untuk mengangkut TBS kelapa sawit yang telah dipanen Av alias Lao dan Sisus sekitar pukul 14.00 WIB, untuk dibawa ke peron.
Rifnaldo tiba sekitar pukul 15.00 WIB, lalu bersama Av dan Sus memuat TBS ke dalam coltdiesel untuk dibawa ke peron. Sekitar 1 Km dari lokasi, mobil dicegat massa. Lalu terjadilah pengrusakan dan pembakaran mobil.
“Dan ada penganiayaan terhadap Rifnaldo sebagai sopir coltdiesel,” jelas Kapolres Eka.
Baca Juga: Pemkab Rohil Sampaikan Empat Usulan Ranperda
Rifnaldi yang keluar dari mobil, sempat meminta agar mobil yang dikemudikannya jangan dibakar. Mendapati informasi anarkis itu, Tim Polsek Minas langsung turun ke TKP, lalu membawa para pihak ke Polsek untuk membuat laporan.
Sementara terkait laporan ke Polda Riau, tentang dugaan pencurian tandan buah segar dan karena melapor ke Polda Riau, tentu itu menjadi ranah Polda Riau untuk melakukan penyelidikan.(mng)
Editor : Edwar Yaman