Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

1.227 Bidang Tanah Wakaf di Siak Segera Bersertifikat

Monang Lubis • Jumat, 28 Februari 2025 | 11:49 WIB
Wabup Siak Husni Merza bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Nurhadi Putra dan Kepala Kantor Pertanahan Siak Tarbarita Simorangkir menggunting pita tanda diresmikannya Gedung Tafsir.
Wabup Siak Husni Merza bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Nurhadi Putra dan Kepala Kantor Pertanahan Siak Tarbarita Simorangkir menggunting pita tanda diresmikannya Gedung Tafsir.

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO)- Saat ini terdapat sekitar 1.227 bidang tanah wakaf di Kabupaten Siak. Dari jumlah tersebut, baru 233 bidang yang bersertifikat, sementara 994 bidang lainnya belum memiliki sertifikat.

Dengan kerja sama yang baik, antara Pemkab dan BPN Siak, 40 berkas sudah masuk sejak Januari hingga awal Februari. Mudah-mudahan, penerbitan sertifikat tanah wakaf di Siak dapat dituntaskan pada 2025.

Demikian dikatakan Wakil Bupati Siak Husni Merza. Wabup menyambut baik hadirnya Gedung Arsip Kantor Pertanahan di Siak.

Wabup Husni menilai kinerja Kantor Pertanahan terus meningkat dari tahun ke tahun dan harus sejalan dengan arah pembangunan Daerah.

Hal ini berkat sinergisitas yang baik dan berpedoman dengan arah pembangunan di Kabupaten Siak. Karena salah satu isu dalam pembangunan adalah persoalan tanah dan lahan.

“Kami tidak bisa membangun dengan baik atau mempercepat eskalasi pembangunan jika masalah lahan dan tanah belum selesai,” jelas Wabup Husni.

Wabup mendorong para nazir wakaf untuk tidak hanya mengelola tanah wakaf untuk masjid, sekolah, atau pemakaman, tetapi juga mengembangkannya menjadi lebih produktif guna memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Dengan diluncurkannya layanan Tanah Wakaf Siak Bersertifikat (Tafsir), kami berharap dapat mengurangi potensi konflik atau sengketa di kemudian hari, seluruh lokasi tanah wakaf bisa terdaftar di BPN,” ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, Nurhadi Putra mengatakan gedung ini dibangun menelan dana Rp2,49 miliar dari kegiatan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) yang didanai Bank Dunia. Hal ini berfungsi untuk memastikan dokumen pertanahan masyarakat tersimpan dengan aman dan tertib.

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak meresmikan dan Luncurkan Layanan Tanah Wakaf Siak Bersertifikat (Tafsir) dalam mendukung tata kelola pertahanan dan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak.

“Peluncuran layanan Tafsir sebagai bagian dari upaya kami mendukung program Siak Kota Wakaf yang dicanangkan oleh Kementerian Agama RI, beberapa bulan lalu,” ringkasnya.(mng)

Editor : Arif Oktafian
#Tanah Wakaf Belum Bersertifikat #bpn siak #sertifikat #pemkab siak #siak