Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Cabuli Empat Anak Perempuan Tetangga, Lelaki Paruh Baya di Siak Dibekuk Tim Polsek Kandis

Monang Lubis • Selasa, 4 Maret 2025 | 12:05 WIB
Tersangka MS (55) sedang menjalani penyidikan di Polsek Kandis, Selasa (4/3/2025).
Tersangka MS (55) sedang menjalani penyidikan di Polsek Kandis, Selasa (4/3/2025).

 

SIAK (RIAUPOS.CO) - Diduga tak kuat menahan birahi, membuat MS (55) sehari hari sebagai pekebun melakukan pencabulan terhadap empat anak perempuan tetangganya.

MS tak hanya mengelus paha tapi juga meraba bagian vital para korban. Dan aksi itu dilakukan terduga pelaku pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat para korban sedang bermain.

Demikian laporan salah satu orangtua korban berinisial SP (35) ke Polsek Kandis, Kabupaten Siak.

Hal itu terungkap dari cerita putrinya yang menceritakan bahwa MS sudah memegang bagian di tubuhnya yang tak boleh orang lain memegangnya.

Hal itu membuat SP tak terima, lalu memanggil MS. Ketika ditanya kepada MS, MS membantah dan tak mengakuinya.

Hingga akhirnya pada Sabtu (1/3/2025) dini hari, SP melapor ke Polsek Kandis, karena korbannya tak hanya putrinya, tapi ada tiga lainnya teman putrinya yang saat itu sama-sama sedang bermain.

Kapolsek Kandis Kompol Darmawan SH MH, membenarkan adanya laporan orangtua korban SP warga Dusun Takolu, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Atas laporan itu, tim menjemput MS, terduga pelaku di kediamannya. Saat dimintai keterangan, MS akhirnya mengakui perbuatannya terhadap empat anak tetangganya.

“Dia tak kuat menahan gairah, dan membuatnya gelap mata, melakukan pencabulan terhadap empat anak tetangganya,” kata Kapolsek Darmawan.

Kejadian ini, tentu menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama yang memiliki putra putri. Tetap melakukan pengawasan dan memberikan perhatian penuh, sehingga hal yang sama tidak kembali terulang.

“Kami akan jerat MS dengan UU Perlindungan Anak,” kata Kapolsek Darmawan.

Kapolsek Darmawan msngatakan akan terus memantau tumbuh kembang para korban agar tidak mengalami trauma atas apa yang telah dialaminya ke depannya. (mng)

Editor : M. Erizal
#polsek kandis #pencabulan anak bawah umur #cabuli anak tetangga #siak