SIAK (RIAUPOS.CO) - Polsek Tualang mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering pada Sabtu (12/4/25) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tiga pelaku bernisial AWH (22), GGT (38) dan JRS (26) diamankan di kediaman AWH di Jalan Harapan RT.012 RW.006 Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH.MH.
Disebutkannya, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing diantaranya pelaku AWH sebagai pengedar sabu dan pesan daun ganja kering ke terduga pelaku M kini masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku GGT, berperan sebagai perantara untuk memesan sabu ke terduga pelaku PK yang juga DPO. GGT memesan daun ganja kering melalui AWH dan JRS berperan sebagai pengguna sabu.
Dijelaskan Kapolsek Hendrix, Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom melalui Panit Opsnal Ipda N Gultom dan tim melakukan penyelidikan di satu rumah warga di Jalan Harapan RT.012 RW.006 Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Lewat tengah malam, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang langsung melakukan penggrebekan dan pengeledahan di rumah AWH dan menemukan satu bungkus plastik klip warna putih bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Di dalam kantong celana sebelah kanan AWH, kami temukan satu bungkus plastik klip warna putih bening diduga berisikan sabu-sabu,” katanya.
Di bawah telapak kaki ada ganja yang dibungkus dengan kertas nasi, serta satu linting ganja siap pakai di temukan di dalam kamar.
“Terduga pelaku M, berhasil kabur lewat plafon saat penggerebekan berlangsung,” ungkap Kapolsek Hendrix.
Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 yentang Narkotika dan atau pasal 111 ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun,
Kapolsek Hendrix mengajak masyarakat Tualang untuk peduli pada lingkungan dan tempat tinggal masing masing. Lindungi keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (mng)
Editor : M. Erizal