JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konsitiusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Siak pada Jumat (25/4/2025) di gedung Mahkamah Konstistusi, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat dengan agenda mendengar permohonan dari pihak pemohon yaitu Sugianto.
Irving Kahar Arifin, calon Bupati Siak nomor urut 01 hadir langsung saat sidang pendahuluan di MK yakin dan optimistis gugatan yang diajukan oleh Sugianto calon wakilnya itu pada Pilkada Siak 2024 terkait perioderisasi Alfedri, calon Bupati Siak nomor urut 03 akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Bukan tanpa alasan, Irving menilai gugatan yang diajukan oleh Sugianto cacat formil karena bersifat pribadi, bukan mewakili pasangan calon (paslon) calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 01.
Hal itu selalu ditegaskan oleh Irving dan menjadi dasar untuk menarik gugatan tersebut ke MK.
“Saya yakin dan optimis ini tidak akan dilanjutkan. Karena memang syarat formil mengajukan gugatan adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati, bukan atau (calon bupati, wakil bupati-red),” kata Irving usai mengikuti sidang pendahuluan yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dengan hakim anggota Daniel Yusmi P Foekh dan Hakim Guntur Hamzah, Jumat (25/4/2025).
“ Artinya paslon bupati dan wakil bupati. Ketika saya tidak melakukan gugatan, tentu gugatan ini cacat formil. Nah itu nanti kita berikan kewenangan kepada yang mulia Hakim MK untuk mengevaluasinya,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak melakukan gugatan ke MK dan menerima hasil yang ditetapkan oleh KPU Siak.
Hal ini ia lakukan agar roda pemerintahan di Siak tidak terganggu dan tidak merugikan masyarakat banyak hanya karena kepentingan politik.
“Saya dari awal menyatakan tidak akan melakukan gugtaan. Jangan hanya karena celah hukum sedikit saja mengorbankan orang banyak. Kita tidak mau mengorbankan masyarakat banyak lagi demi kepentingan ego kita orang politik,” pungkasnya. (yus)
Editor : M. Erizal