JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Calon Bupati Siak Terpilih Pilkada 2024, Afni Zulkifli hadir dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak Tahun 2024.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, Afni menjelaskan bahwa perkara PHPU Bupati Siak yang diajukan Sugianto yang merupakan Calon Wakil Bupati Siak Nomor Urut 1 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemohon dalam hal ini Sugianto tidak memenuhi syarat formil.
Afni Zulkifli mejelaskan, dalam eksepsi 1 permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil. Dalam pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam UU 24 tahun 2003 dan UU 7 tahun 2007, serta PMK 3/2024.
"Pada Pasal 31 UU MK Junto Pasal 8 Ayat 1 huruf c menjelaskan syarat pengajuan formil pemohon, harus menyertakan alat bukti yang mendukung permohonan," kata Afni Zulkifli di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Fakta hukum, kata Afni, berdasarkan lampiran e-AP3 Nomor 2/PAN.MK/eAP3/03/2025 bertanggal 22 April 2025 pemohon belum menyerahkan daftar alat bukti dan alat bukti. Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 25 April 2025 lalu, pemohon juga menyampaikan belum menyerahkan daftar alat bukti dan alat bukti yang mendukung permohonan pemohon.
"Berpedoman kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025, Mahkamah telah memberikan pertimbangan hukum yang jelas dan pasti bahwa dalam hal pengajuan permohonan Pemohon yang tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan menyebabkan permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU MK dan Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK 3/2024," jelas Afni Zulkifli.
Oleh karena itu, Afni Zulkifli menekankan, permohonan pemohon tidaklah memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi sepatutnya menyatakan dan memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Afni.
Tidak hanya itu, Afni Zulkifli menegaskan, pemohon bukanlah refresentasi dari paslon Pilkada Siak 2024. Sehingga tidak memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan.
"Pasal 1 angka 4 UU 8/2015, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota," tegas Afni.
"Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.(yus)
Editor : Edwar Yaman