SIAK (RIAUPOS.CO) - Bupati Siak dan Wakil Bupati Siak terpilih Afni dan Syamsurizal memeluk dan mencium kaki ibunda masing-masing usai mendengar putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Hakim Suhartoyo.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Siak yang diajukan oleh pasangan Sugianto, Calon Wakil Bupati Siak Nomor Urut 1.
Perkara dengan nomor registrasi Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jalan Medan Merdeka, Jakarta.
Afni mengucap takbir dan menangis, bersujud lalu berpelukan dengan suaminya.
Afni juga mengajak bersatu untuk Siak. Tak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, masyarakat Siak yang telah mendoakan, tim relawan dan Afni mengucapkan juga terima kasih kepada Irving Kahar.
“Mari kita bersatu untuk Siak, sudahi perpecahan, kita semua adalah Siak, kita semua adalah Siak. Kita tatap masa depan untuk Siak,” ucap Afni.
Selanjutnya Afni bertemu ibunya, mencium kaki ibunya, memeluknya dan sejumlah ucapan dan doa disampaikan sang ibu.
Tak berbeda dengan Afni, Syamsurizal juga tak kuasa menangis haru. Pada momen itu, Syamsurizal juga memeluk dan mencium ibu serta istrinya.
“Ini bentuk ucapan terima kasih atas dukungan dan doa ibu dan istri saya,” katanya.
Syamsurizal juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Siak, tim koalisi, simpatisan dan pendukung.
“Ini kemenangan kita semua, kemenangan masyarakat Siak,” ucap Syamsurizal. (mng)
Editor : M. Erizal