Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hewan Kurban di Kabupaten Siak H-15 Iduladha, Sapi 1.500 Ekor, Kambing 350 Ekor

Monang Lubis • Kamis, 22 Mei 2025 | 17:05 WIB
Kabid Kesehatan Hewan Diskannak Kabupaten Siak drh Wahid.
Kabid Kesehatan Hewan Diskannak Kabupaten Siak drh Wahid.

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Jumlah hewan kurban di Kabupaten Siak, H-15 Iduladha, terdata, sapi lebih kurang 1.500 ekor, kambing atau domba 350 ekor. Jumlah ini akan terus bertambah sampai hari H, Iduladha.

Demikian dikatakan Kabid Kesehatan Hewan Diskannak Kabupaten Siak drh Wahid. Disebutkan Wahid, dari jumlah itu, 60 persen asal hewan kurban dari wilayah Kabupaten Siak. Sementara 40 persen didatangkan dari luar Siak, diantaranya, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan daerah lain.

Kabid Keswan Wahid mengatakan, mencegah hewan kurban terjangkit penyakit kuku dan mulut (PMK), kepada masyarakat dan panitia kurban diimbau, membeli hewan dari sumber terpercaya yang telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Tidak menerima hewan dari luar daerah yang belum melewati pemeriksaan kesehatan hewan beserta dokumennya," sebut Wahid.

Mengkarantina hewan minimal 14 hari sebelum disembelih, terutama yang baru didatangkan dari luar Siak. Menjaga kebersihan kandang dan peralatan serta menghindari kontak langsung antara hewan baru dan hewan lokal. "Segera lapor ke petugas kesehatan hewan terdekat jika ditemukan gejala PMK, air liur berlebihan, luka di mulut, pincang, dan tidak mau makan," jelas Wahid.

Adapun teknis pengawasan dan pencegahan PMK di Siak, pemeriksaan fisik dan administratif di titik lokasi ternak oleh petugas dinas. "Penerbitan dan verifikasi SKKH dari daerah asal. Serta monitoring lapangan oleh dokter hewan dan paramedis di setiap kecamatan," ungkapnya.

Edukasi ke peternak dan pedagang hewan kurban. Dan penyemprotan desinfektan dan karantina lokal jika ada kasus terduga.

Lebih jauh dikatakan Wahid, untuk kebutuhan internal, Kabupaten Siak hampir mampu memenuhi secara mandiri terutama untuk kambing dan sapi jantan usia kurban dari peternak lokal.

Namun, karena permintaan tinggi dan harga bersaing, pedagang juga mendatangkan dari luar daerah. Berikut Kecamatan di Kabupaten Siak penghasil ternak dan hewan kurban.

Kecamatan Bungaraya ada Sentra Sapi dan Kambing, aktif dalam budidaya mandiri. Kecamatan Sabak Auh, banyak peternakan rakyat dan kelompok tani. Kecamatan Dayun, fokus ke sapi potong, banyak juga suplier tetap.

Kecamatan Koto Gasib, peternak skala sedang, cukup rutin sediakan hewan kurban. Kecamatan Sungai Apit, potensi sapi Bali dan kambing lokal. Kecamatan Minas, potensi sapi Bali dan ras lainnya, serta kambing lokal. Kecamatan Kandis, potensi sapi Bali dan ras lain.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli dan menjual ternak keluar Kabupaten Siak agar melengkapi dokumen lalu lintas," ungkapnya.

Cara mendapatkan dokumen lalu lintas ternak cukup mudah, pengurusan dokumen saat ini sudah online melalui aplikasi Lalulintas, merupakan Sistem Informasi Lalu Lintas HPM dari Kementerian Pertanian.

Berikut cara mendapatkan dokumen lalu lintas. Pemohon harus membuka laman https://lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id.
Kemudian pilih daftar, isi kolom pada aplikasi.

Untuk dokumen lalu lintas ternak antarprovinsi yang harus dipenuhi pemohon sebagai berikut, pemohon meminta surat rekomendasi pemasukan ternak ke provinsi tujuan.

Pemohon meminta surat rekomendasi pengeluaran ternak ke provinsi asal ternak. Pemohon meminta penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Keterangan Produk Hewan (SKPH) dari dokter hewan. Pemohon meminta penerbitan sertifikat veteriner dari provinsi asal ternak. "Apabila sertivikat veteriner sudah terbit, ternak sudah bisa dilalulintaskan," katanya.

Bagi pemohon yang akan mendatangkan atau mengeluarkan ternak antarkabupaten di dalam provinsi, caranya juga sama. Hanya saja surat rekomendasi cukup ke dinas di kabupaten asal dan tujuan ternak.

Editor : Rinaldi
#Dinas Peternakan #hewan kurban #iduladha