SIAK (RIAUPOS.CO) - Tiga anak perempuan berusia 7, 9 dan 10 tahun menjadi korban pencabulan oleh seorang lelaki berinisial S (35), warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Aksi terduga pelaku terungkap pada Selasa (29/7/2025) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB. Terduga pelaku mencabuli korban yang masih berusia 7 tahun di kediaman terduga pelaku.
Laporan dari korban membuat orang tua korban naik pitam, lalu memanggil terduga pelaku untuk membicarakan di tingkat RT, bersama warga dan tokoh masyarakat.
Bukan solusi yang didapat, tapi ternyata korban bertambah dua, menjadi tiga anak, salah satunya diduga anak RT. Hal ini tentu saja membuat orang tua korban tidak terima, lalu melaporkan persoalan ini ke Polsek Tualang.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix membenarkan laporan pencabulan itu. Bahkan Kanit Reskrim Iptu Alan membekuk terduga pelaku, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Narkoba dan kekerasan terhadap anak menjadi atensi kami. Kami gerak cepat mengamankan terduga pelaku,” kata Kapolsek Hendrix, Senin (4/8/2025) malam.
Sementara Kanit Alan menambahkan, pihaknya sudah melakukan visum terhadap para korban, sekaligus mengamankan barang bukti berupa pakaian para korban.
“Hal ini kami harapkan dapat menjadi perhatian para orangtua agar dapat lebih waspada dalam memberikan pengawasan terhadap putra putrinya,” kata Kanit Alan.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(mng)
Editor : Edwar Yaman