Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Berpura-Pura Jadi Pembeli, Dua Perempuan Sikat Emas di Toko Famili Siak, Satu Berhasil Ditangkap

Monang Lubis • Kamis, 7 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Tersangka NV menjalani penyidikan di Polres Siak, Kamis (7/8/2025).
Tersangka NV menjalani penyidikan di Polres Siak, Kamis (7/8/2025).

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Dua perempuan nekat melakukan pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di Toko Emas Famili, Jalan Pepaya, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Aksi mereka pun akhirnya berhasil digagalkan.

Aksi itu terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.33 WIB, dan satu pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian. Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi.

Siang itu pemilik toko, Nur Ilmi, mencurigai gerak-gerik dua perempuan yang datang dan berpura-pura hendak membeli kalung emas.

Salah satu pelaku, yang belakangan diketahui berinisial NV (40), menggunakan baju putih, meminta beberapa jenis kalung emas dengan berbagai alasan.

Sambil terus mengalihkan perhatian korban, pelaku meminta untuk melihat model gelang lain dan berdalih ingin melakukan pemesanan.

"Pada saat itulah, salah satu kalung emas seberat 10 gram senilai Rp17.200.000 raib tanpa diketahui korban," ungkap Kasat Bayu.

Kecurigaan mulai muncul saat pelaku hanya mengembalikan dua dari tiga kalung yang sebelumnya diberikan oleh korban.

Merasa ada yang tidak beres, korban langsung menyampaikan kepada kedua pelaku bahwa dirinya akan memeriksa rekaman CCTV toko. Tak lama, dua saksi yang juga personel Polri, tiba di lokasi dan membantu korban melakukan pemeriksaan.

Ketika pelaku menyadari situasi semakin mengarah padanya, ia berjalan ke sudut toko, berbalik badan, dan mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian mengambil kalung emas dari lantai toko dan menyerahkannya kembali.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku menjatuhkan kalung ke lantai dan menginjaknya menggunakan sandal untuk menyembunyikannya.

Pelaku diamankan di Polres Siak, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara temannya berinisial ER sedang diburu. "Hasil penggeledahan yang kami lakukan, kami mengamankan barang bukti berupa satu untai kalung emas 24K seberat 10 gram, uang tunai sebesar Rp17.771.000 dan satu unit handphone," jelas Kasat Bayu.

Kasus ini telah dilaporkan korban secara resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VIII/2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga pengamanan barang bukti," kata Kasat Bayu.

Rencana tindak lanjut akan dilaksanakan melalui gelar perkara dan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum. Polres Siak mengimbau para pemilik toko emas dan pelaku usaha lainnya agar lebih waspada terhadap modus-modus pencurian dengan cara berpura-pura menjadi pembeli.

Editor : Rinaldi
#curi emas #membeli emas #dua perempuan