SIAK (RIAUPOS.CO) -- Polsek Kandis Kabupaten Siak, mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil Multi Purpose Vehicle (MPV) bernomor polisi B 1470 POQ.
Kendaraan milik seorang warga berinisial Arisman (30) itu dibawa kabur oleh pelaku berinisial AH (32), hingga akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani SH MH di dampingi Kanit Reskrim AKP Putra Amor SH menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban A, seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, melaporkan mobilnya tidak dikembalikan oleh AH.
Dijelaskan Kapolsek Herman Pelani, kejadian bermula pada Ahad (17/8/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Pekanbaru-Duri Km 72. Pelaku meminjam mobil milik korban dengan alasan untuk dipakai sebentar. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, mobil tidak dikembalikan dan nomor ponsel pelaku tidak bisa lagi dihubungi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kandis pada Selasa (19/8/2025) siang. "Atas laporan itu, kami melalui Unit Reskrim Polsek Kandis segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu," jelas Kapolsek Herman Pelani, Kamis (21/8/2025) siang.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Batang Gansal, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti mobil dan STNK kendaraan. "Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polsek Kandis untuk kami proses lebih lanjut," tambah Kapolsek Herman Pelani.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp90 juta. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Hingga kini, penyidik Polsek Kandis masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan akan melanjutkan koordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Rinaldi