Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kapolres Siak Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Galian C di Dayun, Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Perizinan

Monang Lubis • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 12:46 WIB
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH, SIK, MSi memberikan penjelasan di ruang kerjanya di Mapolres Siak, Sabtu (23/8/2025).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH, SIK, MSi memberikan penjelasan di ruang kerjanya di Mapolres Siak, Sabtu (23/8/2025).

 

SIAK (RIAUPOS.CO) - Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH, SIK, MSi menegaskan bahwa saat ini tidak ditemukan adanya aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya kegiatan pernambangan tanah dan pasir di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan dan penyelidikan yg telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Siak, tidak ada aktivitas galian C di wilayah Dayun.

“Kami pastikan bahwa sampai saat ini lokasi tersebut dalam kondisi aman dan tidak ada kegiatan penambangan,” tegas Kapolres Eka, Sabtu (23/8/2025) siang.

Lebih lanjut, Kapolres Eka Ariandy mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku apabila ingin melakukan aktivitas pernambangan galian C di Kabupaten Siak.

“Setiap kegiatan galian wajib mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak,” tegas Kapolres Eka.

Diimbau kepada masyarakat maupun pihak yang berniat melakukan kegiatan galian C agar menempuh jalur resmi dengan mengurus izin sesuai aturan.

“Tanpa izin, segala bentuk aktivitas penambangan adalah ilegal dan akan kami tindak tegas,” ucap Kapolres Eka.

Polres Siak berkomitmen menjaga keamanan lingkungan. serta mencegah kerusakan alam akibat aktivitas tambang ilegal.

Kapolres Eka juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan adanya indikasi kegiatan galian tanpa izin di wilayahnya.

“Kami butuh partisipasi masyarakat. Jika ada aktivitas yang mencurigakan terkait galian C tanpa izin, segera laporkan. Kami akan menindaklanjutinya,” pungkas Kapolres Siak.

Dengan adanya penegasan ini, Kapolres Eka berharap masyarakat semakin sadar pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum, serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Siak.(mng)

Editor : Edwar Yaman
#aktivitas galian c #Eka Ariandy Putra #kapolres siak #dayun